GB DKI Sementara Belum Dapat Diproses Menjadi PNS


Salam Pendidikan

Penerimaan PNS dari jalur honorer sesuai dengan PP 56 2012 sudah berakhir, tahapan dan proses tersebut menyisahkan 11 ribu honorer K1 yang TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) dan ratusan ribu honorer K2  yang tidak terakomodir menjadi PNS.

Lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Dasar Hukum peraturan tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk mengatur sistim penerimaan Aparatur Sipil Negara dengan status PNS maupun Non PNS.

Saat ini Kementerian PANRB sedang “Menggodok” 12 PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU ASN, dan “Kebijakan” lain untuk menyelesaikan tenaga honorer  yang bermasalah. GB DKI merupakan  tenaga honorer  yang bermasalah,  dan termasuk dalam 11 ribu honorer K1 yang TMK.

Bersedianya Pemprov DKI membina dan bahkan mengakomodir GB DKI menjadi PNS merupakan “Kunci Penyelesaian Permasalahan GB DKI”, sebab disamping harus punya dasar pengangkatan, pada prinsipnya pengangkatan PNS adalah Siapa Yang Mau Bayar? dan Siapa Yang Mau Makai?.

Persoalan mendasar honorer K2 adalah Pemprov/Pemda mau mengangkat/memakai K2 menjadi PNS, akan tetapi tidak punya anggaran untuk pembiayaan/bayar gaji. Itu sebabnya honorer K2 melakukan “Aksi Demo didepan Istana Presiden” dengan tuntutan dan harapan agar Pemerintah Pusat memberikan anggaran pembiayaan untuk Pemprov/Pemda.

Menyakinkan Gubernur Jokowi bahwa GB DKI masih dapat diproses menjadi PNS merupakan perjuangan yang paling sulit, sebab banyak Pejabat dilingkungan Pemprov DKI yang memberikan informasi kepada Jokowi bahwa GB DKI sudah tidak dapat diproses menjadi PNS. Pejabat-pejabat tersebut berkeinginan agar  honorer K2 yang diproses menjadi PNS, sebab Pemprov DKI mempunyai cukup anggaran untuk pembiayaan.

Direktur Eksekutif EDC melihat sendiri “Kemarahan Gubernur Jokowi akibat Macetnya proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS", itu sebabnya Gubernur Jokowi kembali berkirim surat ke Kementerian PANRB/Kemdikbud (Surat Ketiga), dan dengan inisiatif sendiri bertemu dengan Bapak Azwar Abubakar (Menpan), untuk membicarakan permasalahan GB DKI.

Bentuk “Perhatian Jokowi untuk GB DKI sangat LUAR BIASA”, dan sangat pantas  GB DKI menyalurkan suaranya untuk Capres JOKOWI-JK, sebab lebih mudah menyelesaikan GB DKI pada posisi Presiden dari pada tetap di posisi Gubernur. Jokowi ingat Pemprov DKI pasti ingat Guru Bantu, itu pasti!!!

Beberapa poin dibawah ini “Wajib” dipahami oleh GB DKI sebagai dasar perjuangan menjadi PNS ;
1.       GB DKI merupakan Tenaga Honorer yang terigister pada database BKN sesuai dengan PP 48 tahun 2005. (Buktinya GB DKI memiliki NITH).
2.       GB DKI merupakan Tenaga Honorer K1 sesuai dengan PP 56 tahun 2012, sebab GB DKI dibiayai oleh APBN melalui Permendiknas No. 7 tahun 2011. (Inti dari PP 56 adalah K1 dibiayai APBN/APBD dan K2 dibiayai oleh Non APBN/APBD).
3.       Pemprov DKI bersedia membina dan mengangkat GB DKI menjadi PNS. (Tiga surat resmi Pemprov DKI untuk menyelesaikan permasalahan GB DKI).
4.       Pernyataan Bapak Azwar Abubakar pada tanggal 26 Februari 2014 bahwa Kementerian PANRB bersedia memberikan kursi PNS untuk seluruh GB DKI. (Karena penerimaan PNS melalui jalur honorer sudah tutup, Kementerian PANRB “Mewacanakan” SKB Tiga Menteri atau PP, sebagai dasar rujukan bagi Pemprov DKI untuk menyelesaikan dan mengangkat GB DKI menjadi PNS).
5.       Penyelesaian permasalahan GB DKI merupakan “Agenda Nasional”, Kementerian PANRB adalah satu-satunya Lembaga Pemerintah Pusat yang punya “Kewenangan” dalam mengatur proses pengangkatan menjadi PNS. (Informasi resmi buka diwebsite Menpan)
6.       BKD DKI merupakan satu-satunya Lembaga/Badan di Pemprov DKI yang punya “Kewenangan”  dalam mengatur proses pengangkatan menjadi PNSD. (Informasi resmi buka diwebsite BKD DKI).

Poin-poin diatas sangat penting untuk dipahami oleh seluruh GB DKI, sebab EDC mengajak seluruh GB DKI berjuang  dengan “Peraturan/Regulasi”, bukan dengan “Pendekatan Politik”. Surat Jokowi untuk Kementerian PANRB merupakan “Surat Resmi Pemprov DKI”, bukan  Jokowi sebagai personal/individu.

Surat itulah yang menjadi acuan/pegangan bagi GB DKI bahwa Pemprov DKI secara resmi sudah menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan GB DKI. Dan surat itu jugalah yang menjadi rujukan bagi Kementerian PANRB untuk mengeluarkan “Regulasi” dalam bentuk SKB atau PP.

Sampai sekarang SKB Tiga Menteri belum turun dan Peraturan Pemerintah (PP) belum disahkan, menurut informasi semuanya akan tuntas sebelum Pilpres 9 Juli 2014. Informasi-informasi yang menyatakan GB DKI akan diproses seleksi menjadi PNS pada bulan Juni-Juli adalah “BERITA BOHONG”.

Saat ini ada dua gerbong “Relawan GB DKI” mendukung Capres JOKOWI-JK, dan satu gerbong “Relawan GB DKI” mendukung Capres PRABOWO-HATTA (Ibu Elly dengan Posko TK Assafiah Jakarta Pusat).Hal ini semakin menunjukkan bahwa banyak  orang yang mengaku “Pengurus”, tetapi tidak mengerti tentang “Peraturan”, dan hanya terkesan “GAGA-GAGAHAN INGIN JADI PAHLAWAN”. Ini dapat merugikan Guru Bantu, sebab tahun ini adalah tahun politik.

Jokowi sudah berbuat banyak  untuk Guru Bantu, akan tetapi masih banyak Guru Bantu yang tidak mengerti dan bahkan mendukung Capres lain, EDC menyebutnya “KUALAT”.

Jika Jokowi tidak berkirim surat ke Kementerian PANRB dan Kemdikbud (Surat ketiga), Program Guru Bantu DKI sudah “DIBUBARKAN”, itu sebabkan “HONOR GB DKI TERSENDAT” sampai enam bulan.


Admin Staf Biasa Yang Menikmati Hidup Sambil Ngeblog

0 Response to "GB DKI Sementara Belum Dapat Diproses Menjadi PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel