DJAROT SEBUT AKSI 55 MERUPAKAN INTERVENSI TERHADAP HAKIM

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berkata bahwa aksi 55 yang kemarin dilakukan merupakan salah satu bentuk intervensi terhadap hakim dan hukum yang berlaku di Tanah Air.



Djarot menilai, unjuk rasa yang digelar sekelompok massa itu dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei pekan depan.

“Itu termasuk intervensi, karena demo itu mempengaruhi hakim untuk menuntut Pak Ahok, jadi jangan dibolak balik,” kata Djarot usai acara Jakarta Islamic Fair di Koja, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.
Jika memang menyerahkan semua kepada keputusan hanik, kata Djarot, seharusnya tidak perlu ada demo lagi.

“Demo kan bentuk intervensi kepada hakim jadi kesannya menekan supaya hakim mengikuti kemauannya yang demo,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan akan menggelar persidangan Ahok pada 9 Mei 2017. Sidang ini merupakan yang terpenting, pasalnya hakim akan membacakan putusan atas hasil persidangan.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu.

Tuntutan itu mematahkan dakwaan sebelumnya, Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.

0 Response to "DJAROT SEBUT AKSI 55 MERUPAKAN INTERVENSI TERHADAP HAKIM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel