SINOPSIS BAB V
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Penelitian yang berjudul “Pengaruh Bimbingan Agama Terhadap Kematangan Emosi Narapidana Di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang” mendapatkan hasil sebagai berikut:
1. Terdapat pengaruh yang signifikan yang diberikan bimbingan agama terhadap kematangan emosi narapidana sebesar 84.9%. Berarti (H0) yang menyatakan tidak terdapat pengaruh yang signifikan bimbingan agama terhadap kematangan emosi narapidana di Lapas wanita Kelas IIA Tangerang ditolak dan (H1) diterima.
Ada enam aspek bimbingan agama yang diberikan, yaitu bimbingan ibadah shalat fardhu, bimbingan ibadah shalat sunnah, bimbingan ibadah membaca al Qur’an, bimbingan ibadah puasa, bimbingan sikap dan kepribadian yang sesuai dengan ajaran agama, dan bimbingan kesenian yang bersifat agamis. Dari keenam aspek ini dapat diurutkan besarnya pengaruh yang diberikan aspek-aspek tersebut terhadap kematangan emosi:
A. bimbingan sikap dan kepribadian yang sesuai dengan ajaran agama adalah aspek yang berpengaruh tertinggi dengan t hitung 7.367.
B. Bimbingan ibadah shalat fardhu adalah aspek kedua yang berpengaruh dengan t hitung 6.409.
C. Bimbingan ibadah shalat sunnah merupakan aspek yang ketiga mempengaruhi kematangan emosi napi dengan nilai t hitung 4.987.
D. Bimbingan ibadah membaca al Qur’an merupakan aspek keempat yang mempengaruhi kematangan emosi napi dengan nilai t hitung 4.921.
E. Bimbingan ibadah puasa adalah aspek kelima yang berpengaruh dengan nilai t hitung 4.038.
F. Bimbingan kesenian yang bersifat agamis merupakan aspek terkecil yang mempengaruhi kematangan emosi napi, dengan nilai t hitung 3.572.
2. Terdapat perbedaan antara kelompok responden tentang pemahaman dan pelaksanaan bimbingan agama dengan besar F hitung 6.627.
3. Terdapat perbedaan kematangan emosi antara kelompok responden dengan besar F hitung 5.255.
2. Implikasi
Kesemua aspek tersebut hanya mempengaruhi kematangan emosi narapidana wanita sebanyak 84.9%, itu berarti pengaruh lain di luar aspek-aspek dalam bimbingan agama ini sebanyak 15.1%.
Keberadaan program bimbingan agama merupakan sebuah keharusan yang sudah disahkan Undang-Undang Hukum Pidana. Peraturan yang mengharuskan ini sudah ada sejak 1917 dalam Gestichten Reglement (peraturan kepenjaraan) stbl 708, yang disusun oleh kolonial Belanda.
3. Saran
A. Untuk pihak Lapas. Hendaknya bagian binaan napi membangun ruangan baru pada setiap blok untuk pelaksanaan bimbingan agama, agar para napi tidak perlu pergi ke ruangan bimaswat atau aula untuk menghadiri bimbingan.
B. Untuk narapidana. Hendaknya mengikuti bimbingan agama dengan niat yang bersih dan kesadaran pribadi yang tinggi. Bukan dikarenakan keinginan untuk mendapat remisi, atau karena menyukai ustadzah yang memberikan bimbingan, atau hanya karena bosan di kamar jadi memilih hadir di aula untuk ikut bimbingan padahal hatinya tidak tertarik dengan materi bimbingan itu.
Sekian saran dari peneliti terhadap upaya bimbingan agama yang sudah dilaksanakan di Lapas ini. Semoga tulisan ini benar-benar memberi manfaat yang signifikan terhadap kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan bimbingan agama di Lapas ini pada waktu mendatang.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Penelitian yang berjudul “Pengaruh Bimbingan Agama Terhadap Kematangan Emosi Narapidana Di Lapas Wanita Kelas II A Tangerang” mendapatkan hasil sebagai berikut:
1. Terdapat pengaruh yang signifikan yang diberikan bimbingan agama terhadap kematangan emosi narapidana sebesar 84.9%. Berarti (H0) yang menyatakan tidak terdapat pengaruh yang signifikan bimbingan agama terhadap kematangan emosi narapidana di Lapas wanita Kelas IIA Tangerang ditolak dan (H1) diterima.
Ada enam aspek bimbingan agama yang diberikan, yaitu bimbingan ibadah shalat fardhu, bimbingan ibadah shalat sunnah, bimbingan ibadah membaca al Qur’an, bimbingan ibadah puasa, bimbingan sikap dan kepribadian yang sesuai dengan ajaran agama, dan bimbingan kesenian yang bersifat agamis. Dari keenam aspek ini dapat diurutkan besarnya pengaruh yang diberikan aspek-aspek tersebut terhadap kematangan emosi:
A. bimbingan sikap dan kepribadian yang sesuai dengan ajaran agama adalah aspek yang berpengaruh tertinggi dengan t hitung 7.367.
B. Bimbingan ibadah shalat fardhu adalah aspek kedua yang berpengaruh dengan t hitung 6.409.
C. Bimbingan ibadah shalat sunnah merupakan aspek yang ketiga mempengaruhi kematangan emosi napi dengan nilai t hitung 4.987.
D. Bimbingan ibadah membaca al Qur’an merupakan aspek keempat yang mempengaruhi kematangan emosi napi dengan nilai t hitung 4.921.
E. Bimbingan ibadah puasa adalah aspek kelima yang berpengaruh dengan nilai t hitung 4.038.
F. Bimbingan kesenian yang bersifat agamis merupakan aspek terkecil yang mempengaruhi kematangan emosi napi, dengan nilai t hitung 3.572.
2. Terdapat perbedaan antara kelompok responden tentang pemahaman dan pelaksanaan bimbingan agama dengan besar F hitung 6.627.
3. Terdapat perbedaan kematangan emosi antara kelompok responden dengan besar F hitung 5.255.
2. Implikasi
Kesemua aspek tersebut hanya mempengaruhi kematangan emosi narapidana wanita sebanyak 84.9%, itu berarti pengaruh lain di luar aspek-aspek dalam bimbingan agama ini sebanyak 15.1%.
Keberadaan program bimbingan agama merupakan sebuah keharusan yang sudah disahkan Undang-Undang Hukum Pidana. Peraturan yang mengharuskan ini sudah ada sejak 1917 dalam Gestichten Reglement (peraturan kepenjaraan) stbl 708, yang disusun oleh kolonial Belanda.
3. Saran
A. Untuk pihak Lapas. Hendaknya bagian binaan napi membangun ruangan baru pada setiap blok untuk pelaksanaan bimbingan agama, agar para napi tidak perlu pergi ke ruangan bimaswat atau aula untuk menghadiri bimbingan.
B. Untuk narapidana. Hendaknya mengikuti bimbingan agama dengan niat yang bersih dan kesadaran pribadi yang tinggi. Bukan dikarenakan keinginan untuk mendapat remisi, atau karena menyukai ustadzah yang memberikan bimbingan, atau hanya karena bosan di kamar jadi memilih hadir di aula untuk ikut bimbingan padahal hatinya tidak tertarik dengan materi bimbingan itu.
Sekian saran dari peneliti terhadap upaya bimbingan agama yang sudah dilaksanakan di Lapas ini. Semoga tulisan ini benar-benar memberi manfaat yang signifikan terhadap kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan bimbingan agama di Lapas ini pada waktu mendatang.
0 Response to "SINOPSIS BAB V"
Post a Comment