Soal dan Jawaban Ujian Tengah Semeser Mata Kuliah Pancasila (Bagian2)



1.      Jelaskan peranan pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia?
Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pancasila sebagai suatu ideologi dapat dikatakan bahwa pancasila berperan di dalam mendidik, mengarahkan untuk menuju jalan yang lebih baik terutama dalam memerintah dan juga sebagai suatu nation, sebagai bangsa yang satu, kita harus mempunyai ideologi yang satu pula. Yang satu itu harus dapat merupakan dasar bersama dan cita-cita bersama. Bagi bangsa kita, sebagai satu kesatuan hanya satu yaitu pancasila, artinya dasar dan cita-cita bangsa Indonesia hanya satu ialah pancasila (Daroeso dan suyahmo, 1991:30).
Selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Peranan pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yaitu :
1.      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk;
2.      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan;
3.      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila;
4.      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa 
dan Negara. 

2.      Mengapa pancasila dijadikan sebagai sistem filsafat bangsa Indonesia?
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.

Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :
  • Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
  • Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  • Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
Pancasila sebagai falsafah atau pandangan hidup oleh founding fathers ditetapkan menjadi dasar Negara. Merupakan pondasi berdirinya Negara Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.
Sifat kefilsafatan dari dasar Negara itu terwujud dalam rumus abstrak dari lima sila pancasila yang kata-kata inti pokoknya tuhan, manusia, satu, rakyat, adil dengan mendapat awalan dan akhiran ke- dan per-an sehingga menjadi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan.
Falsafah pancasila sebagai falsafah hidup menurut budiyono (2009:126) merupakan filsafat yang dipergunakan sebagai pegangan , pedoman atu petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah pancasila adalah falsafah untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Falsafah pancasila yang berasal dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia merupakan ciri-ciri khas dari bangsa Indonesia. Falsafah pancasila adalah hakikat pencerminan dari kebudayaan bangsa Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan keribadian yang berakar dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan sendiri.

3.      Jelaskan nilai-nilai pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia?
Ø  Nilai-Nilai Pancasila Pada Masa Pra Sejarah
Ahli geologi menyatakan bahwa kepulauan Indonesia terjadi dalam pertengahan jaman tersier kira-kira 60 juta tahun yang silam. Baru pada jaman quarter yang dimulai sekitar 600.000 tahun yang silam Indonesia didiami oleh manusia, dan berdasarkan hasil penemuan fosil Meganthropus Paleo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis, Homo Wajakensis, serta Homo Mojokertensis.
Berdasarkan artefak yang ditinggalkan, mereka mengalami hidup tiga jaman yaitu :
1.      Paleolitikum
2.      Mesolitikum
3.      Neolithicum
Inti dari kehidupan bangsa Indonesia pada masaPra Sejarah hakekatnya adalah nilai-nilai Pancasila itu sendiri, yaitu :
1.      Nilai Religi
Adanya kerangka mayat pada Paleolitikum menggambarkan  adanya penguburan, terutama Wajakensis dan mungkin Pithecanthropus Erectus, serta dalam menghadapi tantangan alam tenaga gaib sangat tampak. Selain itu ditemukan alat-alat baik dari batu maupun perunggu yang digunakan untuk aktifitas religi seprti upacara mendatangkan hujan, dll. Adanya keyakinan terhadap pemujaan roh leluhur juga dan penempatan menhir di tempat-tempat yang tinggi yang dianggap sebagai tempat roh leluhur, tempat yang penuh keajaiban dan slelebagai batas antara dunia manusia dan roh leluhur. Jelas bahwa masa Pra Sejarah sudah mengenal nilai-nilai kehidupan religi dalam makna animism dan dinamisme sebagai wujud dari religious behavior.
2.      Nilai Peri Kemanusiaan
Nilai ini tampak dalam perilaku kehidupan saaat itu misalnya penghargaan terhadap hakekat kemanusiaan yang ditandai dengan penghargaan yang tinggi terhadap manusia meskipun sudah meninggal. Hal ini menggambarkan perilaku berbuat baik terhaap sesama manusia, yang pada hakekatnya merupakan wujud kesadaran akan nilai kemanusiaan. Mereka tidak hidup terbatasdi wilayahnya, sudah mengenal sistem barter antara kelompok pedalaman dengan pantai dan persebaran kapak. Selain itu mereka juga menjalin hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
3.      Nilai Kesatuan
Adanya kesamaan bahasa Indonesia sebagai rumpun bahasa Austronesia, sehingga muncul kesamaan dalam kosa kata dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan teori perbandingan bahasa menurut H.Kern dan benda- benda kebudayaan Pra Sejarah Von Heine Gildern. Kecakapan berlayar karena menguasai pengetahuan tentang laut, musim, perahu, dan astronomi, menyebabkan adanya kesamaan karakteristik kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu tidak mengherankan jika lautan juga merupakan tempat tinggal selain daratan. Itulah sebabnya mereka menyebut negerinya dengan istilah Tanah Air.
4.      Nilai Musyawarah
Kehidupan bercocok tanam dilakukan secara bersama-sama. Mereka sudah memiliki aturan untuk kepentingan bercocok tanam, sehingga memungkinkan tumbuh kembangnya adat sosial. Kehidupan mereka berkelompok dalam desa-desa, klan, marga atau suku yang dipimpin oleh seorang kepala suku yang dipilih secara musyawarah berdasarkan Primus Inter Pares (yang pertama diantara yang sama).
5.      Nilai Keadilan Sosial
Dikenalnya pola kehidupan bercocok tanam secara gotong-royong berarti masyarakat pada saat itu telah berhasil meninggalkan pola hidup foodgathering menuju ke pola hidup foodproducing. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itu upaya kearah perwujudan kesejahteraan dan kemakmuran bersama sudah ada.
Ø  Nilai-Nilai Pancasila Sebelum Kemerdekaan
Nilai-nilai esensial Pancasila sebelum disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI nilainya telah ada pada bangsayang terkandung Indonesia sejak zaman dahulu berupa :dalam pancasilayaitu : Nilai – Nilai Adat Kemanusiaan Persatuan Kebudayaan Religius Istiadat Ketuhanan Kerakyatan Keadilantelah dimiliki bangsa Indonesia sejak bangsa Indonesia melaluiproses sejarah yang cukup panjang , yaitu pada zaman Batu.Kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai tampakpada abad ke VII ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, Airlangga dan Majapahit serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti 7 Yupa . Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberikan sedekah kepada Brahmana dan para Brahmana membangun Yupa itu sebagai tanda terima kasih kepada Raja yang dermawan. Sosial Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Politik Indonesia pertama kalinya Kerajaan, menampilkan nilai-nilai Kenduri, berupa : SedekahKetuhanan Brahmana.
Pada abad ke VII muncullah sebuah kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya, dibawah kekuasaan wangsa Syailendra . Hal ini termuat dalam prasasti Kedukan Bukit. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai Raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagaipengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam sistem pemerintahannya kerajaan dalam menalankan sistem pemerintahannya tidak dapat dilepaskandengan nilai Ketuhanan. Sedangkan agama dan kebudayaandikembangkannya dengan mendirikan suatu Universitas agama Buddha.
Sebelum kerajaan Majapahit, muncul kerajaan- kerajaan yang memancangkan nilai-nilai Nasionalisme. Muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Di Kerajaan Isana, Jawa Tengah muncul Kerajaan Kalingga (abad ke Darmawangsa, VII) dan Sanjaya pada (abad ke VIII) . dan Airlangga. Raja Airlangga Membangun bangunan Keagamaan dan Asrama sebagai sikap toleransi dalam beragama Membuat Hubungan dagang dan kerja sama dengan Benggala, Chola dan1037, Raja Airlangga Champa yg membuat tanggul 1019 , para pengikutnya , rakyat, menunjukkan nilai-nilai dan waduk demi dan para brahmana bermusyawarah dan kemanusiaan keseahteraan memutuskan untuk memohon pertanian Rakyat, Airlangga bersedia menjadimerupakan nilai – nilai Raja sebagai nilai-nilai sila ke IV. sila ke V.
Pada tahun 1293, berdirilah keraaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan Raja Hayamwuruk.Pada waktu itu, agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu Kerajaan, bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru memeluk agama Islam. Toleransi positif dalam beragama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam. Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai- nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun , sinar kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaningbumi” pada permulaan abad ke XVI (1520).
Pattimura di Maluku Akhir abad ke XVI , Belanda Abad XVII , pada awalnya (1817) datang ke Belanda menguasai daerah-daerah yang Indonesia. strategis dan kaya akan Baharuddin di hasil rempah-rempah Palembang (1819) Imam Bonjol di Minangkabau (1821- 1837) Namun kedudukannya semakin diperkuat dengan kekuatanPangeran Diponegoro di militerJawa Tengah (1825-1830) Melihat praktek-praktekJelentik , Polim, Teuku Tjik penjajahan Belanda tersebut di Tiro, Teuku Umar maka meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah dalam perang Aceh Nusantara, antara lain : (1860)
Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakanAdapun di Indonesia , kebangkitan dunia Timur denganbergolak lah kebangkitan suatu kesadaran akan kekuatannyakesadaran akan berbangsa sendiri.yaitu kebangkitan Nasionaldipelopori olehdr. Wahidin Sudirohusododengan Budi Utomo-nya. Budi Utomo yang dididirikan pada 20 Mei 1908, dan inilah yang merupakan pelopor pergerakan Nasional, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya.
Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda“Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tuabangsa Indonesia” . Agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia , pemerintahan Jepang menjanjikan Indonesia Merdeka kelak di kemudian hari. Pada tanggal 29 April 1945 , Jepang memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua pemerintah Jepang berupa “ kemerdekaan tanpa syarat” sebagai realisasi janji-janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha- usaha periapan kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 , pada tanggal 29 Mei 1945, dalam pidato Muh. Yamin, beliau mengusulkan calon rumusan dasar negara negara Indonesia sebagai berikut : Pada tanggal 31 Mei1945, dalam pidato Prof. Dr. Peri Peri Peri Supomo mengemukakan Kebangsaan Kemanusiaan Ketuhanan teori-teori negara sbb : Teori Negara Perseorangan(Individualis), Paham Negara Peri Kesejahteraan Kelas ( Class Theory), Paham Kerakyatan Rakyat Negara Integralistik. 5 Prinsip sebaga Dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam agar diusulkan agar dinamakan pidato Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila. Beliau juga mengusulkan dasar negara yang terdiri atas 5 bahwa Pancasila adalah sebagai prinsip . Nasionalisme (Kebangsaan dasar filsafat negara dan Indonesia), Internasionalisme (Peri pandangan hidup Bangsa Kemanusiaan) , Mufakat (Demokrasi) , Indonesia. Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan YME (Ketuhanan yang berkebudayaan) .
Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuanuntuk membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang dan dikenal dengan s ebutan Panitia Sembilan. Panitia ini mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan penting dalam rapat BPUPKI kedua adalah menghendaki Indonesia Raya yangsesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesiayang pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Irian, Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang. Pada tanggal 14 Juli badan penyelidik bersidang lagi dan melapirkan hasil pertemuannya terdiri atas susunan UU yang terdiri dari 3 bagian .
Pada tanggal 16 Agustus 1945, diadakan pertemuan di Pejambon , Jakarta. Dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah , maka Soekarno dan Hatta setuju untukdilaksanakannya proklamasi kemerdekaan yang dilaksanakan di Jakarta. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl.Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada hari Jum’at pukul 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah proklamasi dengan hikmat.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dilanjutkan dengan sidang PPKI kedua, ketiga dan keempat.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustusMaklumat Wakil presiden No. X 1945 ternyata bangsa Indonesia masih tanggal 16 Oktober 1945 menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Maklumat Pemerintah tanggal 3 Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui November 1945 pemerintah NICA. Untuk melawan propaganda Belanda , Pemerintah RI mengeluaran tiga buah maklumat Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yakni :Keadaan demikian telah membawa ketidakstabilan di bidangPolitik. Akibat penerapan sistem parlementer tersebut makapemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun kabinetsehingga membawa konsekuensi yang sangat serius terhadapkedaulatan Negara Indonesia saat ini.
Ø  Nilai-Nilai Pancasila Pasca Indonesia Merdeka
Latar belakang kehidupan para penggali Pancasila, interaksinya dengan masyarakat dan suasana kebatinan kolonialisme yang dihadapi kemudian diabstrasikan dalam rumusan-rumusan konsep mengenai (kemungkinan) dasar bernegara. Adu konsep meniscayakan diskusi dalam sidang BPUPKI untuk menghasilkan rumusan Pancasila, selain dimunculkannya istilah Pancasila, dialog terjadi berkaitan dengan perumusan dasar negara untuk negara yang (akan) merdeka. Pancasila dalam perumusannya mengalami pergumulan terutama berkaitan dengan sila atau nilai mengenai ketuhanan. Perumusan nilai ketuhanan yang kemudian dikenal dengan sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, yang rumusan awalnya merupakan konsekuensi dari mayoritas tokoh muslim yang berada dalam BPUPKI. Dan pergumulan rumusan akhir nilai ketuhanan, oleh Soepomo dikatakan sebagai penyelesaian yang merupakan akibat gentlemen agreement antara kelompok nasionalis dan kelompok agama.
Pancasila yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sah menjadi dasar negara Indonesia (baru). Pasca kemerdekaan, aktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seolah mengalami kemorosotan. Kemerosotan dimaksud bahwa diskusi untuk merefleksi dasar negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak mendapatkan ruang yang cukup. Kondisi tersebut disebabkan fokus kehidupan berbangsa diarahkan pada mempertahankan kemerdekaan untuk menghadapi agresi colonial. Meski demikian, terdapat kondisi yang menarik ketika terjadi pergolakan politik di Indonesia, Pancasila tidak mengalami pergeseran dalam setiap konstitusi yang dihasilkan sebagai respon atas pergolakan politik. Artinya tidak ada usaha untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang diletakkan pada saat persiapan (tanggal) kemerdekaan Indonesia.
Pancasila ‘dibangunkan’ dari tidur panjangnya ketika Indonesia mengalami berbagai pergolakan politik ketika Soeharto berhasil mengambil alih kekuasaan pasca tahun 1965. Pengalaman instabilitas politik dan kemorosotan ekonomi menjadi dalih bagi Soeharto untuk memulihkan pasca gejolak politik menggunakan Pancasila basis legitimasi penggunaan kekuasaan. Soeharto menggunakan istilah Demokrasi Pancasila untuk memperoleh kesan kuat, bahwa dirinya adalah seorang yang memegah teguh Pancasila. Namun dalam praktek penggunaan kekuasaannya, Pancasila sekedar menjadi teks tertulis yang mati dan melahirkan jurang pemisah antara teks dan kenyataan. Sila-sila Pancasila hanya menjadi alat indoktrinasi atau propaganda untuk memberi efek takut bagi para penentang kebijakan pembangunan yang dilakukan.
Pancasila menjadi kedok penyimpangan yang dilakukan oleh Orde Baru. Tameng legitimasi bagi berbagai hal untuk melaksanakan pembangunan, menghasilkan keserakahan dan aneka pelanggaran yang menjauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Meski stabilitas politik tercapai dan pembangunan ekonomi dapat teraih, namun kebebasan dan hak-hak warga negara yang diatur dalam konstitusi dilaksanakan berdasarkan tafsir sepihak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan dan melanggengkannya. Kebebasan dibatasi dan melahirkan tekanan politik bagi aktivis demokrasi yang menghendaki partisipasi politik dalam proses pembangunan. Dimana pembangunan dilakukan dengan melanggar HAM warga negara, dan negara bergeming untuk mempertimbangkan manusia/warga negara yang menjadi korban pembangunan yang diatasnamakan dengan Pancasila.
Gugatan terhadap pelaksanaan Pancasila versi Orba mengalami puncaknya pada Mei 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi, gerakan mahasiswa dan kekuatan anti Soeharto memaksa lengser keprabon dan menyerahkan kursi kepresiden kepada wakilnya. Pelanggaran HAM dan keterbatasan partisipasi politik yang berkelindan dengan krisis moneter melahirkan semangat perjuangan anti Soeharto yang memerintah tidak dengan demokratis. Kebebasan (politik) yang diperjuangkan dan berhasil pada tahun 1998 harus mampu menyuburkan internalisasi dan aktulaisasi nilai-nilai Pancasila. Membuka kembali ruang diskursus untuk mendalami semua gagasan yang terkandung dalam Pancasila, dan meletakkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menempatkan Pancasila kembali dalam diskursus keseharian akan dipandang sebagai alien karena stigma negative Pancasila dari hasil penafsiran Pancasila yang sepihak pada masa orde baru. Tafsir ulang yang tidak sekedar partisipatif yang dimotori oleh negara/pemerintah, melainkan pemahaman dari hasil deliberasi dalam mengartikulasi nilai-nilai Pancasila. Kebebasan politik yang sudah digenggam dalam manifestasi partisipasi politik dan otonomi daerah harus diarahkan untuk memperkuat basis pemikiran mengenai Pancasila. Pancasila yang tidak hanya didasarkan pada tafsir penguasa seperti dipraktekkan selama ini, melainkan menggali kembali nilai-nilai Pancasila yang berkembang di masyarakat. Sehingga Pancasila terus mengalami artikulasi dalam kehidupan keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari nilai-nilai (yang masih) dianut oleh masyarakat Indonesia

Ø  Pancasila Dalam Era Reformasi
Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Pengunduran diri ini ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul dengan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan masyarakat ini dituangkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Tragedi Trisakti adalah salah satu tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Trisakti yang meletus pada tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan Soeharto dapat ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi kekuasaan yang telah didudukinya selama 32 tahun.
Menurut Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari terjadinya teks itu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru secara rohaniah” sebagai bangsa.
Jika mencermati keberadaan Pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan (1945 – 1978) Pancasila selalu dipertahankan. Menurut Yamin (1959), hal demikian memperlihatkan Pancasila mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam masyarakat, sehingga Pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah Indonesia. Dengan Pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20.
Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila akan menjadi penentu dalam orientasi tujuan sistem sosial – politik, kelembagaan dan kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadi faktor determinan, juga sebagai payung ideologis bagi pelbagai unsur dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai asas kerohanian dibutuhkan era ini yang karakternya memperlihatkan euforia keanekaragaman dan kejamemukan dengan corak paradoks (nilai-nilai budaya yang mengontrol) serta ketegangan antara kesadaran individualisme dan kolektivisme dalam penyesuaian (dimana individualisme tanpa kolektivisme akan merusak sedang kolektivisme tanpa individualisme akan menghancurkan).
Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi sebagai aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru secara rohaniah” sebagai bangsa.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Melihat perilaku sebagaian besar elit politik kita sekarang yang sangat pragmatis, feodalistik, dan materialis, serta tidak lagi dominan menggunakan ideologi Pancasila sebagai pendekatan imperatif dalam kerja politik mereka hampir pada semua level dan kelembagaan politik serta dalam membuat dan mengawasi produk perundang-undangan, kelihatannya masa depan reformasi dan demokratisasi, integrasi politik, serta kebangsaan Indonesia seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

4.      Jelaskan pancasila sebagai sistem etika politik?
Pancasila sebagai sistem etika berarti pancasila merupakan kesatuan sila-sila pancasila, sila-sila pancasila itu saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Pancasila sebagai sistem etika, bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Etika yang dijiwai nilai-nilai sila-sila pancasila merupakan etika pancasila, yang meliputi:
a.       Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, merupakan etika yang berdasarkan pada kepercayaan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
b.      Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan etika yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
c.       Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai persatuan Indonesia, merupakan etika yang menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
d.      Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, merupakan etika yang menghargai kedudukan, hak dan kewajiban warga masyarakat/warganegara, sehingga tidak memaksakan pendapat dan kehendak kepada orang lain.
e.       Etika yang dijiwai oleh nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan etika yang menuntun manusia untuk mengembangkan sikap adil terhadap sesame manusia, mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencermiinkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pancasila mengajarkan kepada kita agar kita sebagai bangsa Indonesia senantiasa meletakkan keselarasan dalam kehidupnya.
5.      Jelaskan landasan dan tujuan pendidikan pancasila?
Landasan Pendidikan Pancasila
  1. Landasan Historis
Perkataan Pancasila, terutama dalam khasanah kesusastraan nenek moyang di zaman Keprabuan Majapahit dibawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada, ditemui pada keropak “NEGARAKERTAGAMA” karangan Mpu Prapanca, yaitu berupa KEKAWIN dalam sarga 53 baitke 2, yang berbunyi:
“YATNANGGEGWANI PANCASYIILA KERTASENGKARABHI  SEKAKAKRAMA”.
Artinya: Raja menjalankandengan setia kelima pantangan (Pancasila) itu, begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan .
Demikianlah perkataan Pancasila itu dari Bahasa Kawi menjadi bahasa Jawa Kunoyang artinya tetap sama pada zaman Majapahit itu. Setelah kerajaan Majapahit runtuh dan Agama Islam sudah mulai tersebar, sisa-sisa ajaran moral tersebut masih ditemukan dalam masyarakat Jawa, yaitu dalam bentuk LIMA LARANGAN yang di singkat dengan “MA-LIMA”, yaitu lima larangan yang masing-masing dimulai dengan huruf “MA”.
Lima larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
                               I.            MATENI, maksudnya dilarang membunuh.
                            II.            MALING, maksudnya dilarang mencuri.
                         III.            MADON, maksudnya dilarang berzina.
                         IV.            MABOK, MADAT , maksudnya dilarang meminum minuman keras atau menghisab candu.
                            V.            MAIN, maksudnya dilarang dilarang berjudi.
Jadi istilah Pancasila menurut Agama Budha merupakan sikap hidup, dan menurut cetusan Soekarno, Pancasila adalah lima prinsip yang filosofis.
Istilah Pancasila yang dari Bahasa Sangsekerta menjadi Bahasa Jawa Kuno yang dipakai dalam Agama Budha akhirnya menjadi Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai istilah untuk memberikan nama filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Landasan Kultural
Pancasila itu tumbuh dari adat istiadat, kebudayaan, keagamaan, dan kepustakaan bangsa Indonesia  ynag unsur-unsurnya telah ada pula dalam diri bangsa Indonesia sejak dahulu kala, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai adat istiadat, kebuadayaan, keagamaan, dan kepustakaan bangsa Indonesia.
Perwatakan asli bangsa Indonesiabila disimpulkan adalah senagai berikut:
a.       Komunal
b.      Kekeluargaan
c.       Kerja sama
d.      Sabar
e.       Percaya kepada Dzat yang mutlak
Perwatakan itu selanjutnya berkembang menjadi:
a.       Semangat gotong royong
b.      Kekeluargaan
c.       Ketuhanan
d.      Kerakyatan
e.       Kemanusiaan
f.       Keadilan
g.      Ramah tamah
h.      Bhineka Tunggal Ika
Selanjutnya berkembang lagi menjadi:
a.       Keadilan
b.      Kerakyatan
c.       Kebangsaan
d.      Kemanusiaan
e.       Ketuhanan
Demikianlah ciri-ciria khas perwatakan bangsa Indonesia yang juga merupakan Pancasila yang diyakini bersama. Namun Pencsila ini, sebelum Proklamasi Kemerdekaan tidaklah tertulis secara resmi.
3.      Landasan Yuridis
Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia, maka ia berkaitan erat dengan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum dan kekuasaan secara Yuridis-Ketatanegaraanbagi penyelenggara Pendidikan Pancasila.
Perundang-undangan Negara itu adalah:
1.      Pembukaan UUD 1945
Pada Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4 disebutkan denga tegas Dasar-Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila.
2.      Pasal-pasal UUD 1945
Di dalam pasal-pasal UUD 1945, Pancasila hanya tersirat dan menjiwai UUd 1945, yaitu:
a.       Pasal tentang sila Ketuhana Yang Maha Esa (pasal 29 ayat 1 dan 2).
b.      Pasal tentang sila kemanusiaan yang adil dan beradab (pasal 24 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 dan 2).
c.       Pasal tentang sila persatuan Indonesia (pasal 1 ayat 1, pasal 45 dan pasal 36).
d.      Pasal tentang sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan (pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1).
e.       Pasal tentang sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 ayat 1,2, dan 3 serta pasal 34).
3.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tanggal 9 Maret 1993 lampiran bab IV bagian F Sub tiga No.2 butir e menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila termasuk Pendidikan P-4, PMP, PKN, PSPB, dan nilai-nilai 1945 dilanjutkan dan ditingkatkan semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan termasuk persekolah.
4.      Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN)
Undang-Undang No.2 tahun 1989 tanggal 27 Maret 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 39 ayat 2 menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
5.      Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Surat Keputusan Mendikbud No. 056/U/1994 tanggal 19 Maret tahun 1994 pasal 9 ayat 2 menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewiraan termasuk dalam mata kuliah umum, dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
6.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud
Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud  No. 356/Dikti/Kep/1995 tanggal 14 Agustus 1995 pasal 1 menetapkan bahwa mata kuliah Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi. Selanjutnya menurut pasal 2 ayat 1, mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa yang telah lulus penataran P-4 pada perguruan tinggi.
7.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas
Surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas Republik Indonesia No.265/DIKTI/kep/2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Penyempurnaan Garis Besar Pembelanjaran Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila, pada perguruan tinggi di Indonesia pasal 1 menetapkan bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila merupakan salah satu komponen yang tak dapat dipisahkan dari sekelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dalam susunan kurikulum Inti Perguruan Tinggi di Indonesia. Selanjutnya pasal 2 menetapkan bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk Diploma/Politeknik dan Program Sarjana.
4.      Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar pengertian filosofis tersebut, maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tujuan Pendidikan Pancasila
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi dan departemen Pendidikan Nasional nomor265/DIkti/Kep/2000, pasal 4, maka tujuan Pendidika Pancasila yang mencakup unsur  Filsafat pancasila di perguruan tinggi adalah:
1.      Dapat memahami dan mampu melakasanakan jiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam kehidupannya senagai warga Negara Repubik Indonesia.
2.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.      Memupuk sikap dan perilaku ynag sesuai dengan nilai-nilai norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan.
4.      Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memcahkan masalah, da mengambil keputusan dengna menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Pancasila yang berhasil akan sikap mental bersifat cerdas, bertanggung jawab dari peserta didik denga perilaku:
1.      Beriman dan bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mendukung persatuan bangsa.
4.      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan.
5.      Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Melalui Pendidikan Pansaila, warag Negara Republik Indonesia diaharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah oleh masyarakat secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional sperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada saatnya dapat menghayati Filsafat dan Ideologi Pancasila, sehingga menjiwwai tingkah lakunya selaku warga Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan profesinya”. Dan diharapkan pula melalui Pendidikan Pancasila ini, peserta didik akan menjadi manusia Indonesia terlebih dahulu, sebelum menguasai, memiliki, IPTEK danSENI yang dipelajarinya. Disamping itu didambakan pula bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam Menguasai IPTEK dan SENI, namun tidak kehilangan jadi dirinyadan apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimannnya.

6.      Bagaimana cara menerapkan nilai-nilai pancasila di lingkungan kampus?
Cara menerapkan nilai-nilai pancasila di lingkungan kampus, yaitu:
1. Sila “Ketuhanan yang Maha Esa” Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Falsafah Hidup, Etika Politik, Ideologi Nasional, dalam Sejarah perjuangan bangsa, dalam Praktek Kenegaraan dan sebagai Paradigma kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
apabila diterapkan di masyarakat dan dikampus bisa dilaksanakan dengan cara melandasi segala aktivitas dan kegiatan sehari-hari berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diajarkan dalam agama masing-masing individu. Bilamana hal ini dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh semua masyarakat akan tercipta kehidupan yang rukun, harmonis, dan sejahtera.
            Contoh penerapan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” di kampus:
  • Percaya dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda.
  • Membina kerukunan hidup antar dan sesama umat beragama.
  • Hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Kemanusiaan mengandung arti hubungan antar manusia dan didasari oleh sifat yang adil serta berakhlak. Makna adil disini berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya agar terwujud keberimbangan.
Contoh penerapannya di kampus:
Ø  Mengakui dan mempelakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk     ciptaan Tuhan.
Ø  Mengakui dan menghargai kesamaan drajat antar umat manusia.
Ø  Mengembangkar rasa saling mencintai dan menyayangi sesama manusia.
Ø  Tidak berlaku semena-mena terhadap orang lain.
Ø  Harus berani membela kebenaran.
Ø  Saling menghormati dan bekerjasama sesama manusia. 


3. Sila “Persatuan Indonesia” merupakan hakikat-hakikat yang menyatu menjadi satu dan tidak dapat dipisahkan.
Nilai-Nilai Persatuan
  • Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Cinta dan bangga kepada tanah air dan bangsa serta rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Contoh penerapan  di kampus:
Ø  Apabila ada gotong royong di kampus hendaknya semua mahasiswa ikut melaksanakanya dan menyangkut seluruh elemen mahasiswa, tidak memandang kedudukan jabatan, ekonomi, dan perbedaan jurusan.



4. Sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Nilai Kerakyatan
  • Setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
  • Mengutamakan musyawarah diliputi oleh semangat kekeluargaan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah serta melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh rasa tanggung jawab.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mempergunakan akal sehat sesuai dengan hati nurani yang luhur dalam bermusyawarah.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Contoh penerapannya di kampus:
Ø  Menyelesaikan maslah dengan musyawarah
5. Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Nilai Keadilan sosial
  • Suka bergotong-royong serta mengembangkan sikap kekeluargaan dan adil terhadap sesama.
  • Menghormati hak orang lain serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Suka menolong orang lain dan menghindari sikap pemerasan.
  • Menyadari bahwa hak milik berfungsi sosial dan mempraktekkan dalam kehidupan sosial.
  • Mencerminkan sikap hemat dan sederhana.
  • Rajin dan suka bekerja keras serta menghargai hasil karya orang lain.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan sosial.
Contoh penerapannya di kampus:
Ø  Mengadakan bakti sosial


SUMBER

Alfian, 1991. Dalam Pancasila sebagai Ideologi, Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik, Jakarta: BP-7 Pusat.
Prof.Dr.Kaelan.M.S.,2010,Pendidikan pancasila, Yogyakarta:Paradigma.
Taniredja Tukiran, Dkk, 2014. Kedudukan dan Fungsi Pancasila, Bandung: ALFABETA.

0 Response to "Soal dan Jawaban Ujian Tengah Semeser Mata Kuliah Pancasila (Bagian2) "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel