Gara-gara Takut Ketahuan Punya Anak, Pasangan Muda Lapor ke Polisi Telah Temukan Bayi
kepolisian sektor Serpong, Tangerang Selatan, menerima laporan palsu dari remaja YD (20) dan AR (19) yang mengaku menemukan bayi terbungkus plastik di pinggir Jalan Viktor, 9 Mei 2017 lalu.
Belakangan diketahui, temuan bayi yang dilaporkan itu ternyata buah hati mereka sendiri.
Belakangan diketahui, temuan bayi yang dilaporkan itu ternyata buah hati mereka sendiri.
“Cerita pasangan ini menemukan bayi adalah rekayasa mereka. Polisi curiga karena saat melapor ke Polsek Serpong, ada yang beda dari postur tubuh AR,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2017).
Ahmad menceritakan, awalnya AR mengaku menemukan bayi tak dikenal dengan tali pusar masih melekat di tubuh bayi itu.
AR juga membawa bayi itu ke Rumah Sakit Buah Hati setelah melapor ke Polsek Serpong. Ketika kembali lagi ke polsek untuk memberikan keterangan tambahan, polisi yang curiga dengan bentuk tubuh AR mengajaknya untuk diperiksa di Puskesmas Rawa Buntu.
Ahmad menceritakan, awalnya AR mengaku menemukan bayi tak dikenal dengan tali pusar masih melekat di tubuh bayi itu.
AR juga membawa bayi itu ke Rumah Sakit Buah Hati setelah melapor ke Polsek Serpong. Ketika kembali lagi ke polsek untuk memberikan keterangan tambahan, polisi yang curiga dengan bentuk tubuh AR mengajaknya untuk diperiksa di Puskesmas Rawa Buntu.
Di sana, diketahui ada bekas melahirkan pada tubuh AR yang kemudian diakui keduanya bahwa bayi itu adalah hasil hubungan mereka.
“Dua-duanya masih kuliah. Mereka takut ngomong yang sebenarnya ke paman dan bibinya, jadi mengarang cerita seperti itu,” tutur Ahmad.
Atas tindakannya, YD dan AR dapat dikenakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menelantarkan anak dalam kondisi apapun. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
“Dua-duanya masih kuliah. Mereka takut ngomong yang sebenarnya ke paman dan bibinya, jadi mengarang cerita seperti itu,” tutur Ahmad.
Atas tindakannya, YD dan AR dapat dikenakan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menelantarkan anak dalam kondisi apapun. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
0 Response to "Gara-gara Takut Ketahuan Punya Anak, Pasangan Muda Lapor ke Polisi Telah Temukan Bayi"
Post a Comment