Beras Maknyuss dan Oplosan, Simak Penjelasan Detail Para Pakar

Maraknya pemberitaan tentang gudang beras subsidi yang dikemas dengan beras bermerk premium 'Maknyuss' , membuat para pakar agronomi dan hortikultura Institut Pertanian Bogor (IPB) menggelar diskusi isu soal beras.



Salah satunya adalah penjelasan komponen perhitungan harga tertentu.
“Statemen yang kami buat dalam rangka menjernihkan, terkait apakah istilah yang benar dalam tata niaga beras ini,” kata Sudarsono Guru besar Departemen Agronomi IPB, Rabu 26 Juli 2017.

Kepala Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB Sugiyanta mengatakan para pakar tersebut mengklarifikasi atau batasan-batasan berbagai nomenklatur tentang perberasan, khususnya untuk IR64.

“IR64 itu adalah varietas padi, istilah umumnya beras IR yang didalamnya ada indiga dan cere, mekongga, ciherang dan sebagainya,” kata dia. Pertemuan tersebut juga menjelaskan mengenai batasan pencampuran atau pengoplosan beras. Istilah pencampuran varietas beras itu memang tidak diatur, yang diatur adalah kelas mutunya berupa SNI.

Maraknya pemberitaan penggerebekan gudang beras premium, salah satunya merk beras Maknyuss, membuat para pakar IPB berdiskusi.

Menurut Sugi, dalam diskusi tersebut Departemen Agronomi dan Hortikultura akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut antara lain, mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tunggal. Dalam SNI beras terdiri dari beberapa mutu, tetapi harga diatur oleh HET.
Rekomendasi lainnya, HPP sebagai dasar perhitungan HET juga harus dievaluasi agar menguntungkan berbagai pihak yang terlibat sebagai pelaku usaha. “Kami akan memberikan masukan ini kepada pemerintah agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman antara beras medium dan premium,” kata Sugi.

Pakar padi dari IPB Purwono menjelaskan, istilah bahasa yang digunakan pedagang beras dan bahasa resmi terutama beras IR64 yang merupakan bahasa pasar. Dia mengatakan mencampur beras sudah menjadi kebiasaan pedagang. “Tidak ada masalah, beras dari manapun yang terpenting memenuhi SNI 6218,” katanya.

Ia menuturkan bahwa oplosan yang terjadi pada beras tidak sama dengan pengoplosan yang dikenal masyarakat luas, seperti mencampur minuman, atau minyak, dan lainnya. Tapi, dalam beras istilah pengoplosan adalah peracikan. “Dalam Permendag 47 hanya diatur HET pangan tunggal, Tidak ada tentang beras medium dan premium. Harusnya untuk beras premium harganya harus lebih mahal dari harga medium,” kata Purnomo.

Para pakar bersepakat untuk memberi usulan kepada pemerintah mengevaluasi HET pangan tunggal karena tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini. Terutama faktor yang mempengaruhi rumusan HET, seperti biaya produksi.

Dalam diskusi tersebut juga dijelaskan, beras medium dan premium seperti . Istilah premium diberikan kepada beras yang melalui uji SNI, sedangkan beras medium tidak melalui proses SNI yang banyak beredar di masyarakat di kelas menengah ke bawah. Beras premium produktivitasnya hanya 25 persen dari total produksi beras nasional yakni 40 juta ton per hektare.

0 Response to "Beras Maknyuss dan Oplosan, Simak Penjelasan Detail Para Pakar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel