Hukum Mengatakan ‘Kafir’ Kepada Seseorang

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja yang berkata kepada saudaranya; “Wahai Kafir” maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”



Ath Thibi mengatakan bahwa perkataan orang yang mengatakan “Wahai kafir” kepada saudaranya itu adalah jika benar maka substansi perkataan yang keluar darinya itu akan mengenainya (orang yang ditujukan perkataan itu kepadanya) dan jika dusta (tidak benar) dan dia (orang yang mengatakan itu) berkeyakinan batilnya agama islam maka perkataan itu akan kembali kepadanya (orang yang mengatakan).”
Tidak sepantasnya kalimat “Hai Kafir” ini menjadi candaan dikarenakan kandungan yang ada didalamnya menyangkut hukum-hukum syar’i. Dan bagi seorang yang telah mengatakan kalimat tersebut kepada saudaranya sementara dirinya tidak mengetahui bahwa orang yang ditujukan kepadanya kalimat itu pernah meyakini, mengatakan atau melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan pembatalan syahadatnya maka hendaklah dia bertaubat kepada Allah swt.

Hal-Hal Yang Menyebabkan Kemurtadan
Kemurtadan bisa terjadi pada keyakinan, perkataan, perbuatan atau meninggalkannya meskipun kadang terjadi tumpang tindih diantara keempat jenis tersebut.

Diantara hal-hal yang bisa menyebabkan kemurtadan dalam diri seseorang adalah :
1. Syrik terhadap Allah swt.
2. Mengingkari Allah swt.
3. Menafikan salah satu sifat dari sifat-sifat Allah yang telah ditetapkan oleh-Nya didalam kitab-Nya atau Rasul-Nya didalam sunnahnya.
4. Meneguhkan bahwa Allah memiliki anak.
5. Mengatakan bahwa alam ini qidam atau kekal.
6. Mengingkari al Qur’an baik seluruhnya atau sebagiannya walau hanya satu kata.
7. Meyakini bahwa Rasulullah saw telah berdusta terhadap apa yang dibawanya.
8. Menghalalkan sesuatu yang sudah disepakati keharamannya, seperti : zina, minum khamr atau mengingkari suatu perkara agama yang sudah diketahui kewajibannya.
9. Mencaci Allah swt.
10. Mencaci Rasulullah saw.
11. Mencaci para nabi.
12. Mencaci istri-istri Nabi saw.
13. Membuang mushaf al Qur’an di tempat yang kotor.
14. Sujud kepada berhala, matahari atau bulan.
15. Perbuatan yang jelas-jelas menghina islam.
16. Meninggalkan shalat dikarenakan pengingkaran terhadap kewajibannya, demikian pula terhadap zakat, puasa atau haji.

Syarat-Syarat Taubat

Para ulama berpedapat bahwa ada empat syarat dalam bertaubat yaitu meninggalkan kemaksiatan tersebut saat dirinya bertaubat, menyesali atas apa yang dilakukannya pada masa lalu dan bertekad kuat dan sungguh-sungguh untuk tidak kembali melakukan perbuatan seperti itu selamanya pada masa yang akan datang. Dan jika kemaksiatannya itu terkait dengan hak manusia maka disyaratkan baginya untuk mengembalikannya kepada si pemiliknya. Dan tidaklah disyaratkan baginya untuk melaksanakan shalat taubat.

Wallahu A’lam

0 Response to "Hukum Mengatakan ‘Kafir’ Kepada Seseorang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel