ARAB SAUDI PENGGAL KEPALA TKI ZAINI MISRIN MESKI JOKOWI MINTA DIAMPUNI, PELANGGARAN HAM?

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut miccin.com  akan membagikan informasi mengenai Arab Saudi Penggal Kepala TKI Zaini Misrin Meski Jokowi Minta Diampuni,   silahkan simak informasi selengkapnya.



Arab Saudi telah memenggal seorang pekerja migran Indonesia untuk karena kasus pembunuhan meskipun Presiden Joko Widodo telah meminta grasi diberikan terhadap M Zaini Misrin.

M. Zaini Misrin dari Bangkalan, Jawa Timur, dieksekusi pada hari Minggu, menurut Migrant Care, sebuah organisasi Indonesia yang berfokus pada kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

Zaini, yang bekerja sebagai sopir, dijatuhi hukuman mati pada 17 November 2008, setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy. Dia ditangkap pada 13 Juli 2004.

Migrant Care menduga bahwa penduduk Bangkalan yang berusia 53 tahun itu terpaksa mengakui pembunuhan tersebut.

Kelompok tersebut selanjutnya mengklaim bahwa Zaini tidak menerima bantuan hukum selama persidangannya dan hanya ditemani oleh seorang penerjemah yang dianggap terlibat dalam memaksanya untuk mengakui kejahatan yang dia klaim tidak dilakukannya.

"Arab Saudi juga tidak memberi tahu Indonesia [tentang eksekusi] baik melalui konsulat jenderal di Jeddah atau Kementerian Luar Negeri," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin.

Kementerian Luar Negeri Indonesia membenarkan eksekusi tersebut dan klaim Migrant Care bahwa sebelumnya tidak diberitahu oleh Riyadh mengenai pemenggalan kepala Zaini.

Presiden Jokowi telah meminta agar Zaini dan orang-orang Indonesia lainnya dihukum mati di Arab Saudi diberi grasi setidaknya tiga kali: Selama kunjungannya ke Riyadh pada bulan September 2015, saat kunjungan Raja Salman ke Jakarta pada bulan Maret 2017 dan melalui sebuah surat yang dikirim ke kerajaan Islam itu pada bulan November 2017.

Konsulat Jenderal RI di Jeddah juga meminta agar Zaini diperiksa dan diinvestigasi ulang antara tahun 2011 dan 2014, menurut Migrant Care. Upaya hukum, bagaimanapun, gagal untuk membatalkan keyakinannya.

Dikutip dari laman migrantcare, berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Menurut Migrant Care, Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan.

Atas terjadinya eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, kami organisasi-organisasi yang bekerja untuk pembelaan hak asasi manusia dan buruh migran menyatakan sikap:

*Mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar: yaitu hak atas hidup.

*Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia

*Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun.(*)


Demikian informasi yang miccin.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai  Arab Saudi Penggal Kepala TKI Zaini Misrin Meski Jokowi Minta Diampuni, semoga ada manfaatnya , silahkan simak juga informasi terbaru dan menarik lainya di bawah ini 

0 Response to "ARAB SAUDI PENGGAL KEPALA TKI ZAINI MISRIN MESKI JOKOWI MINTA DIAMPUNI, PELANGGARAN HAM?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel