Keputusan Dirjen Pendis: Juknis Insentif Guru Madrasah 2020





Selamat siang rekan guru madrasah, semoga hari ini dalam keadaan yang terbaik dalam menjalankan aktivitasnya. Rekan guru madrasah saat ini memang banyak yang menunggu informasi terkait Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2020



Rekan guru madrasah dimanapun anda berada berikut kabar terbaru soal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019. Petunjuk teknis tentang Tunjangan Insentif  GBPNS (Guru Bukan PNS) Tahun anggaran 2020 yanag resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru Non PNS pada madrasah di tahun 2020.



Sebagaimana diketahui bahwa Insentif Guru Madrasah 2020 yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru GBPNS (bukan pegawai negeri sipil) yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun madrasah swasta. Tujuan pemberian tunjangan insentif yaitu guna untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Pada akhirnya, tentu demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah.



Sasaran penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:




  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah

  • Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain


Kriteria penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2020


  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

  • Belum lulus Sertifikasi

  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru

  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

  • Belum usia pensiun

  • Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah

  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif




Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.



Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3 .000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.



Untuk lebih jelasnya silakan anda baca Juknis Pemberitan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2020





Klik disini untuk Juknis Pemberitan Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2020





Demikin informasi Keputusan Dirjen Pendis: Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2020 atau Juknis Insentif Guru Madrasah 2020 semoga bermanfaat.









0 Response to "Keputusan Dirjen Pendis: Juknis Insentif Guru Madrasah 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel