Terbaru Mengenai Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Harus Wajib Mengikuti PPG
Selamat datang di operatorguru.com , situs berbagi informasi viral dan pendidikan , berikut informasi firal tentang Terbaru Mengenai Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Harus Wajib Mengikuti PPG Silahkan di baca dan berikan tanggapan anda .
Guru wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG, Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk bisa mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti program Sarjana mendidik di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti menyampaikan seiring evaluasi yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam program PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti program dua semester ini.
Ternyata tidak cukup. Perlu ada tambahan kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib memiliki sertifikat profesi dulu yang nanti diperoleh lewat kata Ali yang operatorguru.com kutip dari JPNN (30/04/17).
PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, karakter dan cara mengajar juga akan dibentuk saat PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan hingga 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi yang lebih banyak.
Baca Juga :
- TEKA-TEKI JENIS TELUR YANG DIKELUARKAN REMAJA GOWA TERKUAK
- INILAH DAFTAR KOSMETIK BERBAHAYA YANG HARUS DIWASPADAI
- TERKUAK SUDAH, INI PENYEBAB REMAJA BERTELUR DI SULAWESI SELATAN
Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib memiliki sertifikat pendidik.
Demikian berita terhangat yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat, yang kami lansir dari JPNN.com dan silahkan simak berita dan informasi menarik lainya di bawah ini .
0 Response to "Terbaru Mengenai Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Harus Wajib Mengikuti PPG"
Post a Comment