Kepala BKN: Ingin Masalah PPPK Segera Selesai


Kepala BKN: Ingin Masalah PPPK Segera Selesai



Halo rekan honorer, selamat siang selamat beraktifitas bagi yang hari ini tengah sibuk dalam menjalankan rutinitasnya semoga dalam keadaan yang terbaik dalam membangun bangsa ini.



Rekan honorer saya informasikan bahawa Bima Haria Wibisana, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) dirinya mengaku sedih memikirkan nasib yang berjumlah 51 ribu calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah lulus dalam seleksi tahap satu Februari 2019 lalu.



Ungkapnya bahwa dirinya tidak tega bila 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2 ini dilangkahi dua kali.



"Sedih saya kalau ingat 5i ribu PPPK ini. Mereka kan sudah lulus ya, tetapi belum bisa diproses NIP-nya," kata ujar Kepala BKN, JPNN.com, Jumat (21/2/2020).



Bima mengatakan tidak tega setiap kali bertemu para honorer K2 yang usianya sudah tua.



Pemerintah sudah membuka kesempatan buat mereka ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetapi sampai sekarang tidak jelas nasibnya. Sudah satu tahun terkatung katung.



"Saya juga tidak bisa berbuat banyak. Kalau BKN sudah sejak 2019 siap memproses NIP PPPK itu. Cuma kan harus ada Perpres, bukan cuma satu tetapi dua. Yaitu Perpres soal gaji dan jabatan," ucapnya.



Kemudian Dia mengatakan, harapannya saat ini jangan sampai PPPK dari honorer K2 dilangkahi dua kali.



Tahun lalu mereka sudah dilangkahi pengangkatan CPNS hasil seleksi 2018. Pada Tahun ini terancam dilangkahi CPNS 2019.



"Kalau mau ditanya apa keinginan saya, jawabannya pengin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu ini selesai. Sekarang kan masih menggantung statusnya, itu jadi beban saya. Mudah-mudahan sebelum pemberkasan NIP CPNS 2019 dimulai, PPPK sudah duluan," tutupnya.



Demikian informasinya, semoga bermanfaat. Sukses selalu buat rekan honorer semuanya.







-------------------------------

Sumber:

JPNN.com

Jumat, 21 Februari 2020 – 10:11 WIB

0 Response to "Kepala BKN: Ingin Masalah PPPK Segera Selesai "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel