Aturan Baru PNS, Presiden Bisa Cabut Jabatan
Ruangguru.my.id_JAKARTA- Bulan Februari 2020 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin kembali menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman.
Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan agar segera diberhentikan.
Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memegang kuasa penuh. Jokowi mengubah aturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden bisa menarik jabatan tertinggi di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Dirjen Penguatan Inovasi Resmikan Baitul Qur’an dan House Hydroponics
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Kekuasaan Jokowi jauh lebih kuat. Karena presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.
Tegas hingga ke daerah. Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
Adapun yang berbeda dari PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kini di PP 17/2020, presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan.
“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaran pemerintahan,” tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020) pada halaman cnbcindonesia.com
Presiden bisa cabut langsung jabatan pejabat demi meningkatkan efektifitas pemerintahan. Aturan ini berlaku bulan ini dengan beberapa harus diperhatikan oleh para pejabat pusat hingga daerah.
Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya yang hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.
“Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi,” tulis Pasal 74 PP 17/2020, dikutip cnbcindonesia.com.
Sumber: inipasti.com
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Response to "Aturan Baru PNS, Presiden Bisa Cabut Jabatan"
Post a Comment