KPK OTT Rektor UNJ Terkait Pemberian THR ke Pejabat Kemendikbud



Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5). KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang dari pihak Komaruddin selalu Rektor UNJ, kepada pejabat di Kemendikbud.


“Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Karyoto menuturkan, kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang, yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Menurutnya, dari giat operasi senyap itu KPK turut mengamankan barang bukti berupa berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000. Uang itu diamankan Dwi Achmad Noor Kabag Kepegawaian UNJ.

Uang tersebut diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

KPK pun telah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut. Diantaranya, Komarudin Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya Staf SDM Kemendikbud dan Parjono Staf SDM Kemendikbud.

“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” pungkasnya.

sumber : https://www.google.com/amp/s/www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/21/05/2020/kpk-ott-rektor-unj-terkait-pemberian-thr-ke-pejabat-kemendikbud/%3famp



0 Response to "KPK OTT Rektor UNJ Terkait Pemberian THR ke Pejabat Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel