Warga Masih Bisa Mudik, Ini Syaratnya
Beilmin - Presiden Joko Widodo telah melarang mudik warga yang berada di zona merah virus corona atau Covid-19 dan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Namun hal itu ternyata ada pengecualian.
Foto : Antara |
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan ada beberapa warga yang boleh mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun dengan syarat yang harus dipenuhi yakni menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan, yakni:
- Ada keluarga yang sakit
- Ada keluarga yang meninggal
- Istri hendak melahirkan
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat, enggak masalah (mudik, red). Cukup foto saja benar enggak keluarganya sakit,” jelas Irjen Istiono di Jakarta seperti di kutip dari rri.co.id, Selasa (28/4/2020).
Selain itu syarat, ada lagi syarat yakni:
- Tidak membawa barang dalam jumlah banyak
- Harus mengajukan cuti untuk kepentingan mendesak, dan disetujui atasannya (khusus untuk PNS)
Istiono mengatakan selain alasan tersebut, Polri akan menindak tegas para pemudik dengan meminta untuk putar balik ke rumah masing-masing. Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, maka Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan. Kemudian tak kebagian bansos bagaimana? Polri juga menyiapkan 25 ton beras di wilayah paling ujung timur untuk masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.
Istiono mengatakan Polri akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di semua pos penyekatan. Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang "ngumpet" di truk dan lain sebagainya.
“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macam macam. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua, nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” ujarnya.
Selama empat hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah warga yang mudik terus berkurang. Hal itu menandakan kesadaran masyarakat untuk menunda mudik cukup tinggi.
“Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari Jakarta menuju Jawa, maupun Jakarta menuju Sumatera itu sudah berkurang jauh,” katanya.
Sumber : https://umma.id/s/IbA3ua
0 Response to "Warga Masih Bisa Mudik, Ini Syaratnya"
Post a Comment