Catat! Sekolah Dilarang Tarik Iuran Kenang-kenangan, yang Terlanjur Harus Dikembalikan

Informasiguru --- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes mewanti-wanti pihak sekolah, baik SD dan SMP negeri di wilayahnya untuk tidak menarik uang kenang-kenangan dari siswanya yang telah dinyatakan lulus. 

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes yang telah disampaikan ke masing-masing sekolah.

“Pandemi seperti ini pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik uang kenang-kenangan. Bahkan Ujian Nasional pun ditiadakan ini agar tidak membebani wali murid. Bagi yang sudah terlanjur, segera kembalikan,” ujar Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Tahroni melalui Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Aditya Perdana, Rabu (17/6). 



Ditegaskannya, SE terkait larangan untuk meminta iuran seperti itu sudah lama diedarkan. Namun, sampai saat ini pihaknya masih mendapatkan laporan seperti itu. 

Untuk itu, pihaknya langsung tindak lanjuti dan sudah bisa diselesaikan dengan membatalkan atau mengembalikan dana yang sudah ditarik. Termasuk, laporan adanya penarikan sumbangan atau SPP siswa. 

“Kami berterimakasih atas proaktifnya masyarakat memberikan masukan ini. Dan sudah kita tindak lanjuti,” ucapnya tanpa merinci sekolah mana saja yang telah melanggar kebijakan tersebut. 

Menurut dia, terkait dana sumbangan siswa atau SPP selama Covid-19, sekolah memang tidak dilarang memberlakukan ke siswa. Namun, sekolah harus memenuhi syarat tertentu dan dilaksanakan sesuai aturan. Mengingat, Bantuan Operasional Siswa (BOS), yang salah satunya untuk membayar honor guru tidak tetap, di beberapa sekolah tidak mencukupi. Sehingga, sekolah terpaksa meminta dana partisipasi dari orang tua siswa. 

Sesuai aturan, alokasi BOS untuk bayar honor guru tidak tetap hanya sekitar 15 persen, dan itu hanya bagi guru honorer yang telah mempunyai NUPTK. Sedangkan jumlah tenaga guru tidak tetapnya sangat banyak dan belum semua mempunyai NUPTK. 

“Jika akan meminta dana partisipan wali murid harus diperingan dan sesuai aturan. Dan pihak sekolah untuk mengajukan proposal ke komite sekolah terkait dana partisipasi ini, nantinya komite sekolah yang melakukan musyawarah dengan orang tua murid. Jadi, ini merupakan tugas komite, dan sekolah dilarang ikut campur. Apalagi sampai menentukan besarannya. Kalau ada yang seperti ini, kami akan tindak,” jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan mengenai dana partisipasi siswa selama Covid-19 tersebut, sebenarnya sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah sejak lama. Hal itu juga tertuang dalam SE kepala dindikpora yang telah diedarkan kepada sekolah. 

“Kami harapkan seluruh sekolah menerapkan kebijakan sesuai aturan selama pandemi ini,” pungkasnya. 

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.

0 Response to "Catat! Sekolah Dilarang Tarik Iuran Kenang-kenangan, yang Terlanjur Harus Dikembalikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel