Info Terbaru Mendikud! 4 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dibuka Kembali
Informasiguru --- Pemerintah akhirnya mengizinkan untuk peserta didik kembali belajar di sekolah.
Setelah berbulan-bulan sekolah ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Namun, hanya sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan buka kembali.
Itu pun harus memenuhi syarat yang cukup ketat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).
Pengumuman berlangsung bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), KementerianKesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.
Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuanpendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikanmenengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
"Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Nadiem.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
"Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," jelasnya.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Lalu yang Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secarapenuh,” tegas Nadiem.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Nadiem.
Tags
Masuk Sekolah Baru Diizinkan pada 90 Daerah Zona H
Harus zona hijau dulu baru masuk sekolah
4 Syarat bisa masuk sekolah lagi
Sekolah di Zona Hijau Boleh Masuk Lagi
Sekolah Wajib Batasi Kouta Kelas
Kapan Belajar di Sekolah
Belajar Tatap Muka di Sekolah
sekolah dibuka
kapan sekolah dibuka
Nadiem Pastikan Juli Tahun Ajaran Baru
Mendikbud Nadiem Makarim.
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.
0 Response to "Info Terbaru Mendikud! 4 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dibuka Kembali"
Post a Comment