Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi
Informasiguru_Pemerintah pusat menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah apabila hendak melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka selama masa pandemi.
Sejumlah syarat tersebut disepakati dengan alasan melindungi seluruh anak didik sekaligus keluarga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim.
Diungkapkannya, hal terpenting dalam masa pandemi saat ini adalah kesehatan dan keselamatan murid dan guru serta keluarga.
Prinsip dasar tersebut katanya diterapkan selama masa pandemi virus corona.
Relaksasi pembukaan sekolah pun dilakukan dengan cara konservatif, artinya merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah sehingga keselamatan diprioritaskan.
"Prinsip utama di masa pandemi kesehatan dan keselamatan nomor satu," ungkap Nadiem dalam siaran langsung lewat youtube Kemendikbud pada Senin (15/6/2020).
"Memang banyak yang dikorbankan dengan adanya sekolah belajar dari rumah ini, banyak yang mungkin kualitas pembelajaran ada yang dikorbankan, ada juga kualitas semua pembelajaran itu tidak sama, banyak sekali mengalami kesulitan," jelasnya.
"Tapi masa pandemi, kemendikbud bahwa kesehatan dan keselamatan utama," tambah Nadiem Makarim.
Lebih lanjut dipaparkannya, persyaratan boleh atau tidaknya sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka ditentukan status wilayah sekolah berdasarkan data Gugus Tugas Nasional.
Setiap sekolah yang berstatus kuning, orange ataupun merah atau termasuk zona yang memiliki resiko penyebaran covid-19 itu dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
Jumlah zona tersebut diungkapkannya sebesar 94 persen di seluruh Nusantara, sehingga seluruh peserta didik tidak diperkenankan untuk melak pembelajaran tatap muka.
"Jadi masih belajar dari rumah," imbuh Nadiem Makarim.
Kemudian enam persen, zona hijau itulah yang kami perbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tapi dengan protokol (kesehatan) sangat ketat," jelasnya.
Kriteria Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka
Kriteria memulai pembelajaran tatap muka diungkapkan Nadiem Makarim harus meliputi tiga syarat.
Pertama, sekolah harus berada di wilayah yang berstatus zona hijau oleh Gugus Tugas Provinsi, Kotamadya atau Kabupaten.
Kedua, kedua Pemerintah harus memberikan izin atau setuju diberlakukannya kegiatan belajar dengan tatap muka langsung.
Ketiga, satuan pendidikan atau sekolah telah memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan dan persiapan belajar tatap muka.
"Pada saat semua tiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, sekolah boleh mulai pembelajaran tatap muka. Tapi ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi, yaitu orangtua murid harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah," jelas Nadiem Makarim.
"Jadi kalau orangtua masih merasa tidak nyaman, maka murid masih boleh belajar dari rmh. Itu penting, kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak didik bisa masuk sekolah. Jadi sekali lagi, ini hanya zona hijau yang merepresentasikan 6 persen populasi," tambahnya.
Sumber : WARTAKOTALIVE.COM
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi"
Post a Comment