ASN Tidak Boleh mengkritik Pemerintah
ACEH - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Profesor Zudan Arif Fakrulloh, mengajak kepada seluruh anggota Korpri di Indonesia, khususnya di Aceh untuk menjunjung tinggi Kode Etik. Kode etik dinilainya sebagai ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itulah Zudan memandang bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan mengeritik pemerintah.
"Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah, Loyalitas kita bukan kepada person, tapi kepada negara," ujar Profesor Zudan saat Diskusi Panel Korpri seusai pengukuhan Pengurus Korpri Aceh, di Anjong Mon Mata, seperti yang dikutip serambinews.com
Zudan mengatakan, haram hukumnya bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan lewat media sosial.
Hal itu tidak sejalan dengan Kode Etik Korpri. Berbagai masalah di pemerintahan hanya boleh di bahas di dalam kantor, bukan di ruang publik. "Saat Anda menjadi pegawai, maka Anda adalah keluarga Korpri. Ingatkan pada anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri," ucap Profesor Zudan. Ia mengimbau agar ASN tidaklah bergaya layaknya anggota LSM. seperti yang dikutip serambinews.com
Zudan mengajak kepada seluruh anggota Korpri untuk membangun gerakan bersama membangun branding baru, yakni pegawai negeri menyampaikan hal positif di daerah masing-masing.
"Mari bangun narasi bersama apa saja yang baik dari daerah kita. Semakin banyak kita menyiarkan hal baik, hal jelek akan semakin tenggelam," ujarnya.
Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum itu, mengungkapan, pengurus Korpri harus merancang program yang menyentuh langsung ASN. pasalnya selama ini ketakutan pegawai yang kerap membuat keterlambatan anggaran adalah ketakutan hukum.
"Berikan advokasi. Isi pemahaman yang benar kepada penyelenggara negara agar apa yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Profesor Zudan.
Sementara itu, Kepala BKN Pusat yang juga Sekjen Korpri Nasional, Bapak Dr Ir Bima Haria Wibisana M.SIS yang menyampaikan materi terkait pelayanan pemerintahan di masa new normal.
0 Response to "ASN Tidak Boleh mengkritik Pemerintah"
Post a Comment