PNS Ahli Utama Bidang Kesehatan Protes ke Jokowi Soal Gaji ke-13



Jakarta - Sejumlah PNS Fungsional Ahli Utama golongan IV D dan IV E bersurat kepada Presiden Joko Widodo memprotes kebijakan Kementerian Keuangan yang tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi dua golongan PNS itu. Dalam lampiran suratnya PNS golongan IV D dan IV E yang memprotes adalah tenaga fungsional di bidang kesehatan. 

"Untuk memperjuangkan hak-hak kami, kami akan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo," kata kordinator perwakilan PNS golongan IV D dan IV E, Persis Sampeliling dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juli 2020. Persis dan sejumlah PNS golongan IV D dan IV E kecewa atas kebijakan itu.

Persis mengatakan berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Agustus mendatang akan serupa dengan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu. THR tidak dibayarkan kepada PNS jabatan fungsional ahli utama IV D IV E karena disetarakan dengan jabatan eselon I dan II.

Menurut dia, tidak ada dasar hukum hukum kesetaraan antara PNS golongan IV D IV E yang hanya sebagai staf unit dengan pejabat ekselon I atau II.



Selain itu mereka juga mempertanyakan alasan pembayaran gaji ke-13 tidak dicairkan sebelum pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2019 tengang pemberian penghasilan ke 13. Revisi mengacu kepada pembayaran THR Mei lalu.

"Kami semua tenaga fungsional utama menolak revisi yang mengacu kepada THR bulan Mei, karena belum ada dasar hukum menyetarakan golongan IV D dan IV E dengan pejabat eselon I dan II," ujarnya.

Persis menyatakan kebijakan itu berdampak kepada kondisi saat bekerja, terutama tenaga kesehatan yang masih berjuang melawan pandemi Covid-19 dan berisiko tinggi tertular. Dia meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali rencana pembayaran gaji ke-13.



sumber : tempo

0 Response to "PNS Ahli Utama Bidang Kesehatan Protes ke Jokowi Soal Gaji ke-13"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel