Surat Edaran Pemerintah: ASN Menyebarkan Covid-19, Tunjangannya Dipotong

Informasiguru_Bupati Maros, Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran Nomor: 840.41/285/BKPSDM. 

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19. Dimana didalam edaran itu tertuang agar para Kepala OPD diwajibkan untuk menerapkan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 di wilayah kerjanya. 

ASN dan Pejabat Struktural di Lingkungan OPD/Kecamatan diimbau agar bersungguh-sungguh menerapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerjanya masing-masing dengan beberapa ketentuan. 

Pertama setiap Kepala OPD wajib menerapkan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 di wilayah kerjanya dengan menerapkan kewajiban memakai masker bagi seluruh ASN, wajib mengukur suhu tubuh ASN dengan Thermogun sebelum masuk ke ruang kantor. 

ASN wajib memakai handsanitiser sebelum masuk kantor atau setiap menyentuh barang atau benda yang berpotensi terkontaminasi virus Covid-19, mengatur jarak aman, baik pada saat antri ceklok, duduk Rapat, duduk diruang kerja, makan siang, mengendarai mobil dan tidak bergerombol. 



Kedua, setiap ASN wajib mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan kerjanya, bagi yang sakit wajib tidak masuk kantor selama sakit dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Kepala OPD atau Camat untuk dimasukkan dalam daftar ASN yang melaksanakan WFH dan tetap akan menerima TPP sesuai ketentuan. 

Ketiga ASN yang lalai dan tidak jujur mengakui bahwa mereka sakit, batuk dan influensa, menolak Rapid Test atau Swab Test serta terbukti positif Covid-19 yang menyebabkan penularan kepada ASN lain akan di denda pemotongan TPP.

Bagi yang menyebabkan penyebaran kepada satu orang ASN di denda pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen dari TPP bulan Juni. 

Apabila menyebabkan penyebaran kepada dua orang ASN di denda pemotongan TPP 40 persen dari TPP bulan Juni. 

Dan menyebabkan penyebaran kepada 3 (tiga) atau 4 (empat) orang ASN di denda pemotongan TPP 60 persen dari

TPP bulan Juni, menyebabkan penyebaran kepada lima orang atau lebih akan didenda tidak menerima TPP pada bulan itu atau nilai TPP = 0. 

Bupati Maros, Hatta Rahman mengeluarkan surat edaran Nomor: 840.41/285/BKPSDM.

Tak hanya itu dalam edaran itu dijelaskan jika bagi pejabat Struktural turut bertanggungjawab terhadap Protokol Kesehatan di Lingkup Kerjanya. 

Apabila karena kelalaiannya pejabat struktural tidak melaporkan ASN yang sakit, batuk, influensa, menolak rapid atau swab test serta terbukti positif Covid-19 yang menyebabkan penularan kepada ASN lain, maka pejabat struktural pada OPD tersebut juga akan diberikan sanksi denda pemotongan TPP runut ke atas pada sektornya masing-masing mulai dari tingkat Kelurahan, UPT, Kecamatan dan OPD (pejabat eselon IVB, IVA, IIIB, IIIA,

IIB dan IIA). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Suriana membenarkan, adanya surat edaran yang dikeluarkan Bupati Maros. 

Dia mengatakan edaran ini mulai berlaku Senin, 27 Juli 2020 hingga 7 Agustus 2020 mendatang. 

Edaran ini dikeluarkan setelah Bupati meminta pertimbangan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM. 

Dia juga mengakui jika tak sedikit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak tegas dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

Terbukti saat ini banyaknya ASN yang terpapar Covid-19.

"Selama ini mungkin banyak OPD yang tidak tegas menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti tidak mengenakam masker, face shield, mengukur suhu tubuh, jaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Padahal protokol kesehatan ini sangat penting untuk meminimalisir Covid 19," ujar Suriana, Minggu (26/7/2020). 

Hal ini bisa jadi menjadi salah satu penyebab banyaknya ASN terpapar Covid dilingkup ASN. 

Dia juga mengatakan agar kepapa OPD diwajibkan melaporkan jika ada staf atau pegawainya yang sakit baik itu flu dan batuk. 

"Intinya banyak ASN di OPD-OPD yang lalai dan tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga dikeluarkannya edaran sanksi kelalaian penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," jelasnya 

"Kalau ada yang sakit bisa melapor ke kepala OPDnya dan yang bersangkutan bisa di WFH kan. Jadi selain yang positif yang di WFH kan bagi mereka yang negatif tapi sedang tidak sehat bisa juga asalkan melaporkan ke kepala OPD nya," tutupnya 

Sekedar diketahui saat ini sudah ada 45 ASN di lingkup Pemkab Maros yang terkonfirmasi positif Corona. 

Sehingga Bupati Maros mengeluarkan Edaran agar seluruh ASN dalam lingkup Pemkab Maros, melakukan WFH pada Kamis 23 Juli 2020, sampai 24 Juli 2020. 


Sumber : TRIBUNMAROS.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
Admin Staf Biasa Yang Menikmati Hidup Sambil Ngeblog

0 Response to "Surat Edaran Pemerintah: ASN Menyebarkan Covid-19, Tunjangannya Dipotong"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel