Tak Semua Tunjangan Guru Dihapus, Hanya Guru SPK yang Dihapus




Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan pembayaran tunjangan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Penghentian ini dilakukan usai instansi yang dipimpin Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan penghentian hanya berlaku pada guru pendidikan agama yang tunjangannya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan yang mengajar di SPK.

"Sumber masalahnya adalah Persekjen ini, lebih spesifik adalah pasal 6," kata Fikri saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Dalam beleid itu, pada pasal 6 memang mengecualikan pemberian tunjangan kepada guru di SPK. Bunyi pasal itu adalah pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.



"Yang poin a bisa dipahami karena di bawah Kemenag. Tapi yang b nggak jelas sebabnya," ujarnya.

Menurutnya, peraturan ini tidak menghentikan pembayaran untuk seluruh guru di SPK, sebab guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi atau tunjangan khusus meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan.


Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Meski begitu, Fikri mengatakan guru-guru yang berada dalam Forum Komunikasi Guru SPK meminta Kemendikbud untuk meninjau kembali Peraturan Sekjen Nomor 6 Tahun 2020.



Sebelumnya, Rabu (15/7), telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No.6/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No.5745/B.B1.3/HK/2019

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Reza di hadapan Komisi X DPR RI menyatakan keresahannya dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud yang justru bertentangan dengan UU No.14/2005. Apalagi, presiden pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan.

"Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru," kata Khalid.

SPK awalnya dikenal sebagai sekola berlabel internasional. SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum diganti jadi SPK, sekolah ini memakai label internasional.

Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi SPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Ada sekitar 500 SPK yang tersebar di berbagai kota.


 profesi atau tunjangan khusus bagi guru bukan PNS disalurkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.


sumber : detik.com



0 Response to "Tak Semua Tunjangan Guru Dihapus, Hanya Guru SPK yang Dihapus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel