Honorer K2: Enak ya Tanpa Berjuang Langsung Diangkat ASN, PP Pegawal KPK jadi ASN Terbit, Perpres Gaji PPPK?

 

   




ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com


 JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kesal melihat sejumlah peraturan sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo tanpa melihat perjuangan berdarah-darah yang dilakukan honorer selama ini.

Contohnya PP untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah diteken presiden.

"Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang," kata Titi dikutip dari JPNN.com, Senin (10/8).

Titi merasa prihatin melihat sikap pemerintah yang semakin terbuka memperlihatkan ketidakadilannya.

Status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum diangkat. Kini sudah muncul lagi PP untuk mengangkat ASN yang lain.

"Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN. Enak sekali ya mereka tanpa berjuang dikasih yang enak," cetus Titi.

Posisi Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK yang masih di Setneg menunjukkan keengganan pemerintah memproses regulasinya. Dia menyesalkan saat ini 10 Agustus tetapi perpres itu belum sampai meja presiden.

"Mungkin pemerintah mau menunggu PPPK mati semua atau pensiun kali baru akan diproses. Entah mau selesai kapan Perpres ini terbit karena tidak ada tenggang waktunya," tuturnya.

Tanpa disadari pemerintah, lanjut Titi, PPPK yang meninggal dan pensiun terus bertambah jumlahnya. Hal inilah yang disesalkan honorer K2 karena pemerintah tidak menghargai mereka.

"Itulah kalau diulur-ulur terus korban akan terus berjatuhan dan sepertinya pemerintah tidak peduli," ucapnya.


sumber : jpnn

0 Response to "Honorer K2: Enak ya Tanpa Berjuang Langsung Diangkat ASN, PP Pegawal KPK jadi ASN Terbit, Perpres Gaji PPPK?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel