Ketua MPR Usul Warga Boleh Miliki Pistol Kaliber 9mm
Beilmin - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9 mm dapat dipergunakan untuk bela diri bagi masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.
Bamsoet, sapaan akrabnya mengatakan, di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber .22 mm, .25 mm, dan .32.
"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," ujar dia, seperti dikutip dari antara, Sabtu (1/8/2020).
Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.
Bambang Soesatyo. (Foto: Antara)
Sementara itu, Bamsoet mengatakan akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri, yang akan digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia). Lomba itu memperebutkan Piala Ketua MPR dan berbagai hadiah lainnya.
"Lomba itu akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga. Sedangkan dalam lomba asah ketrampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik," kata Bamsoet.
Ia memisalkan, bagi yang sehari-hari biasa memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya, dalam lomba akan memakai style-nya masing-masing.
Mantan ketua DPR itu menjelaskan, yang ditekankan dalam lomba nanti lebih kepada penggunaan senjata api dengan skenario pada kehidupan sehari-hari (dunia nyata). Selain bagi para warga sipil yang telah memiliki izin khusus senjata api, lomba juga bisa diikuti polisi maupun tentara, yang sehari-hari juga membawa senjata.
"Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik isi ulang peluru (reload magazine). Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukkan kekuatan," kata dia.
Sumber : https://umma.id/s/732m6b
0 Response to "Ketua MPR Usul Warga Boleh Miliki Pistol Kaliber 9mm"
Post a Comment