GB DKI Merupakan Agenda Penyelesaian Gubernur AHOK
Salam Pendidikan,
Pagi 2 Januari 2015 dilapangan Monas, Gubernur Pemprov DKI Ir. Basuki T. Purnama (AHOK) melantik 6000 pejabat baru dilingkungan Pemprov DKI.
Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun, termasuk salah satu pejabat yang mengalami “Pergeseran”, beliau mendapat posisi baru sebagai Kepala Inspektorat Pemprov DKI.
Sebagai pengganti Lasro, Gubernur AHOK melantik Arie Budhiman sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang baru, sebelumnya Arie Budhiman merupakan Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan.
Made Karmayoga sebagai mantan Kepala BKD DKI tidak mendapat posisi jabatan setingkat eselon II, beliau diangkat menjadi Tim Pengendali Percepatan Pembangunan.
Made Karmayoga sebagai mantan Kepala BKD DKI tidak mendapat posisi jabatan setingkat eselon II, beliau diangkat menjadi Tim Pengendali Percepatan Pembangunan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh EDC, pada Rapat Pimpinan terakhir bulan Desember 2014 Gubernur AHOK menyatakan bahwa “BKD DKI harus segera menyelesaikan dan menindaklanjuti surat Menpan PANRB tentang masalah tenaga honorer”.
EDC menduga bahwa salah satu alasan “DICOPOTNYA” Pak Made sebagai Kepala BKD DKI karena Pak Made “TERKESAN” memperlambat proses penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer Guru Bantu menjadi PNS.
Alasan tersebut dikuatkan oleh informasi bahwa Gubernur AHOK menganggap masalah GB DKI merupakan AMANAH dari Jokowi yang harus segera diselesaikan dengan baik.
EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI satu hati satu niat untuk memperjuangkan nasib menjadi CPNS, EDC juga menyarankan agar tidak ada lagi kelompok yang mengatasnamakan Forum GB DKI yang melakukan tindakan-tindakan KONYOL.
Berikut analisa EDC tentang beberapa hal KONYOL yang pernah dilakukan oleh GB DKI ;
1. Pendataan dan Pemberkasan Formulir K2 di gedung Yout Center Kampung Melayu.
2. Pendataan dan Pemberkasan melalui online facebook dengan dasar SURAT PALSU dari BKN
3. Komunitas facebook MELECEHKAN peranan PGRI DKI dalam penyaluran dana KESRA untuk GB DKI. (Dana KESRA cair untuk 5426 GB DKI)
Berikut analisa EDC tentang beberapa hal KONYOL yang pernah dilakukan oleh GB DKI ;
1. Pendataan dan Pemberkasan Formulir K2 di gedung Yout Center Kampung Melayu.
2. Pendataan dan Pemberkasan melalui online facebook dengan dasar SURAT PALSU dari BKN
3. Komunitas facebook MELECEHKAN peranan PGRI DKI dalam penyaluran dana KESRA untuk GB DKI. (Dana KESRA cair untuk 5426 GB DKI)
Itulah sebabnya EDC menganggap bahwa “Komunitas Facebook” juga merupakan factor penghambat penyelesaian masalah GB DKI, sebab komunitas tersebut sering membuat posting tentang berita yang “Kurang Valid” sehingga menimbulkan kegalauan dikalangan GB DKI.
Kurang kompak dan tidak solidnya GB DKI juga merupakan salah satu faktor sulitnya proses penyelesaian masalah yang dihadapi oleh GB DKI, hal ini sangat berbeda dengan tenaga honorer K2 DKI yang dalam memperjuangkan nasibnya berjuang dengan KOMPAK dan satu SUARA.
Persoalan utama adalah Tidak ada Dasar Regulasi/Peraturan yang mewajibkan Pemprov DKI memproses dan mengangkat GB DKI menjadi CPNS. Itu sebabnya penyelesaian masalah GB DKI dilakukan dengan "KEBIJAKAN".
Permendikbud 141 juga hanya menyerahkan GB DKI kepada Pemprov DKI dan tidak ada Pasal yang mewajibkan Pemprov DKI mengangkat GB menjadi PNS. Pada Pasal lain dinyatakan boleh mengangkat GB menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta.Yang namanya "KEBIJAKAN" berarti tidak seluruhnya akan diakomodir menjadi PNS.
Kurang kompak dan tidak solidnya GB DKI juga merupakan salah satu faktor sulitnya proses penyelesaian masalah yang dihadapi oleh GB DKI, hal ini sangat berbeda dengan tenaga honorer K2 DKI yang dalam memperjuangkan nasibnya berjuang dengan KOMPAK dan satu SUARA.
Persoalan utama adalah Tidak ada Dasar Regulasi/Peraturan yang mewajibkan Pemprov DKI memproses dan mengangkat GB DKI menjadi CPNS. Itu sebabnya penyelesaian masalah GB DKI dilakukan dengan "KEBIJAKAN".
Permendikbud 141 juga hanya menyerahkan GB DKI kepada Pemprov DKI dan tidak ada Pasal yang mewajibkan Pemprov DKI mengangkat GB menjadi PNS. Pada Pasal lain dinyatakan boleh mengangkat GB menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta.Yang namanya "KEBIJAKAN" berarti tidak seluruhnya akan diakomodir menjadi PNS.
EDC menyarankan agar seluruh GB DKI melakukan AKSI DEMO di depan Balaikota dan Istana Presiden, apabila sampai dengan minggu kedua Januari 2015 belum ada PROGRES atau perkembangan penyelesaian masalah GB DKI. Aksi demo tersebut perlu dilakukan agar PRESIDEN JOKOWI mengatahui bahwa persoalan GB DKI belum selesai. Jokowi menyelesaikan masalah "Lumpur Lapindo" dengan KEPRES, Bersediakah Presiden Jokowi menyelesaikan masalah GB DKI dengan KEPRES ??.
EDC mengucapkan selamat Natal 2014 dan tahun Baru 2015, semoga AGENDA penyelesaian masalah GB DKI segera diwujudkan oleh Gubernur Ahok. Salam Jakarta Baru
0 Response to "GB DKI Merupakan Agenda Penyelesaian Gubernur AHOK"
Post a Comment