Kemendikbud: Guru Guru Harus Paham, Zaman Sekarang Murid Tak Boleh Dikerasi

Selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua, Seorang guru Sekolah Dasar Negeri 4 Sawah Lama Kota Bandar Lampung terekam mencubit pipi dan menempeleng murid-muridnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai ini sebagai tindakan penganiayaan yang berisiko diusut secara hukum.
Gambar Ilustrasi
"Kami sebagai Kementerian memberikan nasihat untuk melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan. Setiap ada pelanggaran, memang ada sanksi hukum yang harus diberikan oleh Kepala Sekolah. Prosesnya diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Asianto Sinambela kepada detikcom, Jumat (21/10/2016).

Dia menjelaskan, orang tua murid bisa saja melaporkan tindakan oknum guru itu ke kepolisian, karena tindakan itu termasuk penganiayaan. Namun demikian, Kemendikbud mengimbau agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Namun demikian, tetap persoalan ini berada di ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sesuai dengan pembagian kewenangan dalam otonomi daerah.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak setempat," kata Asianto.

Lebih lanjut, dia menjelaskan guru-guru saat ini harus paham bahwa tindakan kekerasan terhadap anak didik tak bisa dibenarkan. Zaman ini sudah berubah, tak seperti zaman dulu saat guru-guru bisa melakukan tindakan fisik terhadap murid-muridnya.

"Kalau zaman dulu lumrah. Tapi sekarang sudah ada perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ini yang harus dipahami para guru," kata Asianto.

Dia berharap, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia bisa lebih aktif mensosialisasikan produk-produk hukum baru yang melarang penggunaan kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar itu. Ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang melindungi peserta didik dari tindak kekerasan.

"Bila masih melakukan, dia (guru) akan berhadapan dengan banyak lembaga dan berada dalam posisi yang sulit," kata Asianto.

Video kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid di SDN 4 Sawah Lama Kota Bandar Lampung itu diunggah oleh akun Facebook Farid Ari Fandi, pada 19 Oktober kemarin. Di situ nampak murid-murid antre maju ke meja guru menyerahkan tugas.

Namun satu per satu murid yang maju ke ibu guru itu mala mendapat cubitan di pipi juga tamparan. Di antara mereka, ada yang terlihat kesakitan menerima cubitan dan tamparan. 

Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda rekan rekan semua , salam pendidikan .

0 Response to "Kemendikbud: Guru Guru Harus Paham, Zaman Sekarang Murid Tak Boleh Dikerasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel