hukum islam tentang minuman keras

assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Minuman Keras adalah minuman yang memabukan dan dapat membahayakan peminumnya hususnya kaum remaja dan harus dijauhi oleh remaja-remaja karena hal itu akan merusak masa depannya.
Di dalam Alquran dengan sangat jelas disebutkan bahwa khamr atau minuman yang memabukkan itu haram dan itu sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Dan barangsiapa yang melanggarnya maka ia akan mendapatkan dosa.

Atas dasar itulah, umat Islam dilarang untuk meminum minuman keras apapun alasannya. Selain tidak ada manfaatnya, arak atau minuman keras jenis apapun juga dapat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain.

Orang yang minum minuman keras biasanya kesadaran mereka akan hilang karena pengaruh minuman keras tersebut, bahkan yang paling fatal adalah dapat menimbulkan kematian. Jika orang mati dalam keadaan mabuk seperti itu maka jangan harap kelak di akhirat akan bisa masuk ke dalam surga, justru orang seperti itu akan mendapatkan azab yang pedih dan menginakan di akhirat.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرْبَعَةُ لاَتَجِيْدُوْنَ رِيْحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحُهَالَيُوْجَدُمِنْ مَسِيْرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَام.الخِيْلُ والْمَنَّانُ ومُوْمِنُ الْخَمرِ والْعاقُّ لِوَالِدَيْهِ.

Dari Qatadah bahwa nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ada 4 kelompok manusia yang tidak dapat mencium bau surga, padahal baunya bisa tercium dari jarak (perjalanan) 500 tahun, yaitu: 
1). Orang kikir
2). Orang yang suka menyebut-nyebut shadaqohnya, 
3). Orang yang selalu minum minuman keras 
4). Orang yang durhaka kepada orang tuanya.

Dari Ibnu Mas’ud RA berkata: ada 10 pihak yang mendapatkan kutukan masalah minuman keras, antara lain:
1. Orang yang memerasnya. 2. Orang yang minta diperaskan. 3. Orang yang meminumnya. 4. Orang yang memberikan minuman. 5. Orang yang membawanya. 6. Orang yang dibawakan. 7. Orang yang menjualnya. 8. Orang yang menyediakan tempat (toko) menanamnya. 9. Orang yang menjualkannya. 10. Orang yang membelinya.(al-Hadits).

Kelak pada hari kiamat orang yang meminum minuman keras akan keluar dari kuburnya bau busuk lebih busuk dari bangkai, antara kulit dan dagingnya penuh ular dan kalajengking, ia memakai sandal dari api sehingga otaknya mendidih, ia mendapat kuburan sebagai jurang neraka di dalam neraka menjadi teman Fir’aun.


Masyaallah



0 Response to "hukum islam tentang minuman keras"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel