Kemendikbud : Dana Bos Bisa Dihentikan Sementara Jika Sekolah Tidak Melakukan Hal Berikut Ini

Assalamualaikum wr.wb ................ Selamat malam rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, malam ini kami akan membagikan informasi mengenai dana bos, silahkan simak informasi selengkapnya .
Menteri Pendidikan
Seluruh sekolah harus segera melakukan sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik). Bagi yang lelet, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghentikan sementara pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Memasuki November, sejatinya masa penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember).

Tetapi, bagi sekolah yang belum sinkronisasi dapodik, dana BOS-nya belum bisa dikucurkan. Update hingga Oktober lalu, ada 2.083 unit SD dan SMP, serta 678 unit SMA dan SMK yang belum sinkronisasi data. "Sekarang datanya bisa jadi berubah, karena ada yang sinkronisasi," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad.

Dia menegaskan, bahwa sinkronisasi data menjadi syarat keperluan pencairan dana BOS. Sehingga, jika ada sekolah yang belum sinkronisasi, maka belum bisa mendapatkan dana BOS. Data dari Kemendikbud, dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.

Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS. Periode pencairannya bisa tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data bisa dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.

"Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran," jelasnya.

Periode tahun anggaran yakni Januari sampai Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, sampai Juli tahun berikutnya. Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan yang telah kami lansir dari prokal, semoga ada manfaatnya untuk anda, agar dana bos terus cair dan tidak tersendat sendat, salam pendidikan Indonesia .

0 Response to "Kemendikbud : Dana Bos Bisa Dihentikan Sementara Jika Sekolah Tidak Melakukan Hal Berikut Ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel