Akhirnya! DPR Setujui Revisi UU ASN , Seluruh Honorer K2 Dipastikan Diangkat Jadi PNS

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua, sialahkan simak informasi mengenai guru honorer berikut ini , Wakil Ketua Koordinator Forum Honorer K2 Wilayah Jawa Timur, Misbahul Munir mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anang Hermasyah
"Salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu yakni memasukkan pengaturan pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS)," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (21/12).

Ia mengemukakan, kendati belum diputuskan dalam rapat paripurna, tapi prosesnya terus berjalan dan honorer K2 saat ini tidak perlu khawatir lagi karena perubahan pasal tersebut telah disetujui 10 Fraksi di DPR RI dan selanjutnya menunggu hasil rapat paripurna.

Undang Undang ASN, katanya, mengabaikan keberadaan honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun. Karena salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia bagi CPNS, sedangkan tenaga honorer K2 usianya banyak yang tidak memenuhi syarat.

"Upaya untuk memperjuangkan tenaga honorer kategori dua alhamdulillah telah menemui titik terang, rencananya rapat paripurna revisi UU ASN dilaksanakan pada 15 Desember namun diundur karena sesuatu hal akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2017," katanya. Ia menjelaskan bahwa usia tenaga honorer K2 yang ada saat banyak diatas 35 tahun atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, sedangkan pengabdiannya puluhan tahun.

Menurutnya, revisi tersebut diharapkan membuka peluang bagi honorer K2 untuk diangkat sebagai PNS tanpa melalui tes atau cukup dengan verifikasi data karena sudah mengabdi puluhan tahun.

"Setelah sah menjadi RUU Inisiatif DPR selanjutnya akan dibahas dengan pemerintah dalam hal ini pada kementrian terkait. Dan nantinya tinggal itikad baik dalam pembahasan bersama pemerintah," ucapnya.

Ia menambahkan, Sedikitnya ada 10 ribu lebih tenaga honorer K2 di Jawa Timur, dan ada sekitar 440 ribu tenaga honorer K2 di Indonesia dari semua instansi.

Demikian informasi yang bisa kami bagi ke rekan rekan guru semuanaya semoga ada manfaatnya, salam pendidikan indonesia . 

0 Response to "Akhirnya! DPR Setujui Revisi UU ASN , Seluruh Honorer K2 Dipastikan Diangkat Jadi PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel