Berikut Syarat-Syarat Untuk Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017
Assalamualaikum wr.wb .............. selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua, semoga Tuhan selalu dan senantiasa bersama kita rekan rekan guru indonesia, silahkan simak informasi berikut ini mengenai
Gambar Ilustrasi |
Naik pangkat merupakan harapan semua para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh tanah air, namun untuk bisa mendapatkan itu tidaklah mudah karena ada berbagai hal dan syarat yang harus dipenuhi.
A. Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
B. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk lebih jelasnya Alur Kenaikan Pangkat PNS tahun 2017 bisa anda Unduh dibawah ini :
(Disini) .
Sumber : (http://aancom88.com) .
Demikian informasi yang bisa kami bagikan , semoga ada manfaatnya, dan juga jangan lupa simak informasi bermanfaat lainya di bawah ini, salam Informasi guru Nasional .
0 Response to "Berikut Syarat-Syarat Untuk Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017"
Post a Comment