Inilah 3 Opsi dan Kriteria Linieritas Tenaga Pendidik Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

Assalamualaikum wr.wb  Selamat siang dan Salam sejahtera untuk kita semua, silahkan simak informasi berikut selengkapnya .
Gambar Ilustrasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.

Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru. Peraturan itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi. Padahal, dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan bisa mendidik lebih profesional

Ada Tiga Opsi yang Masuk Kriteria Linieritas Menurut Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno

Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1. Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut.

Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa. Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia. Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.

Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains. Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika. Namun, untuk kriteria ini, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.

(Sumber: jpnn

Demikian informasi yang dapat kami bagikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami , dan  Kami senantiasa memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "Inilah 3 Opsi dan Kriteria Linieritas Tenaga Pendidik Berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel