Inilah Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Sesuai Revisi ASN , Tanggapan Anda ?

Assalamualaikum wr.wb .............. selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua, silahkan simak informasi berikut mengenai pengangkatan honorer menjadi PNS , Berikut informasi selengkapnya .
Gambar Ilustrasi
Akhirnya, penantian honorer bertahun-tahun untuk menikmati memegang "NIP" didepan mata. Pasalnya revisi ASN yang menyebutkan honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes menjadi kenyataan.

Kriteria pengangkatan honorer baru-baru ini, bisa Anda lihat dalam draft revisi UU ASN dibawah;
Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes
Dalam draf revisi UU ASN, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang

bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Demikian informasi yang bisa kami bagikan , semoga ada manfaatnya, dan juga jangan lupa simak informasi bermanfaat lainya di bawah ini, salam Informasi guru Nasional .


0 Response to "Inilah Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Sesuai Revisi ASN , Tanggapan Anda ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel