Inilah Permendikbud No.46 Tahun 2016 Mengenai Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Assalamualaikum wr.wb .............. selamat dore dan salam sejahtera untuk kita semua, silahkan simak informasi berikut mengenai, Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan masalah klasik, banyak guru yang tidak cair tunjangan profesi/sertifikasi nya gara-gara "tidak linier". 
Gambar Ilustrasi
Oleh karena ini dengan terbitnya Permendikbud no 46 tahun 2016 ini, kiranya dapat memperjelas dan menjawab dengan sejelas-jelasnya segala permasalahan terkait "Linieritas Sertifikat Pendidik" tersebut. Selain itu aplikasi semacam konversi kode sertifikasi guru mungkin juga sudah tidak diperlukan lagi. Guru dan pihak yang berwenang cukup melihat peraturan ini. 

Dengan adanya Permendikbud ini, guru yang sudah sertifikasi, jika ijazah terakhir sebagai pendidik tidak sesuai dengan yang mata pelajaran yang diajar, TIDAK PERLU KULIAH LAGI. Karena Linier yang dimaksud adalah Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu. (BUKAN IJAZAH)

Permendikbud no 46 tahun 2016 tentang penataan Linieritas Guru Bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru maka perlu penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru
Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.

Pasal 1 : Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi: 
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor; 
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu. 
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya; 
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya; atau  
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak (dalam hal ini tunjangan profesi guru) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak
tanggal 4 Januari 2016.

Sumber : (jetjetsemut).
Demikian informasi yang bisa kami bagikan , semoga ada manfaatnya, dan juga jangan lupa simak informasi bermanfaat lainya di bawah ini, salam Informasi guru Nasional .

0 Response to "Inilah Permendikbud No.46 Tahun 2016 Mengenai Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel