Inilah Pernyataan Tegas Menpan -RB : Guru PNS Di Sekolah Swasta Harus Pindah Ke Negeri, Berikut Alasannya.

Assalamualaikum wr.wb salam sejahterauntuk kita semua para pendidik di Indonesia, silahkan simak informasi berikut mengenai,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.
Asman Abnur
Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah.

"Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, Minggu (15/1).

Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah. "Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.

Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai. Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. 

(Sumber berita : www.jpnn.com)

Dekian informasi dan berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi rekan rekan Guru semua, silahkan dibagikan jika ada manfaatnya dan simak informasi terbaru dan menarik lainya hanaya di informasi guru nasional ..

0 Response to "Inilah Pernyataan Tegas Menpan -RB : Guru PNS Di Sekolah Swasta Harus Pindah Ke Negeri, Berikut Alasannya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel