Penting! Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Inilah Tugas Komite Sekolah Yang Tidak Perlu Di Lakukan Lagi

Assalamualaikum wr.wb .......... Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini kami akan membagikan informasi mengenai, tugas komite sekolah yang tidak boleh lagi di lakukan , silahkan simak informasi selengkapnya .
Gambar Ilustrasi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah tidak akan maju jika hanya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) semata. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengembangan sekolah dengan berdasar pada prinsip gotong royong.

Muhadjir menyebut, mulai tahun ini pihaknya akan memperbolehkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Hal ini akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 75 Tahun 2016.

Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan penggalangan dana oleh komite sekolah yang disebutkan oleh Mendikbud Muhadjir tidak salah.

"Dalam Permendikbud 75 disebutkan sumbangan yang tidak terikat dan bantuan sukarela diperbolehkan. Komite sekolah mencari atau menggalang dana dari luar sekolah. Kalau memungut dari siswa itu yang tidak boleh," ujar Doni saat dihubungi Okezone, Senin (16/1/2017).

Dengan begitu, sambung dia, komite sekolah terlibat aktif dan kreatif dalam proses perencanaan sekolah. Hal ini berbeda dengan sebelumnya. "Jadi komite sekolah tidak dicap lagi sebagai tukang stempel kepala sekolah saja," tuturnya.

Dia mengakui, banyak masyarakat yang belum paham terkait isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, sehingga menerima informasi tidak secara utuh dan menimbulkan kontroversi.

"Selama ini kan lebih banyak menerima informasi setengah-setengah tidak utuh. Justru Permendikbud ini membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang salah dengan bantuan dan sumbangan sukarela itu," tuturnya.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, yang kami lansir dari okezone.com, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, silahkan simak informasi menarik dan terbaru lainya , salam pendidikan Indonesia .

0 Response to "Penting! Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Inilah Tugas Komite Sekolah Yang Tidak Perlu Di Lakukan Lagi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel