Tidak Ada Regulasi Khusus Untuk Mengangkat Guru Honorer Swasta Menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS, Ini Penjelasanya

Assalamualaikum wr.wb............... Selamat malam rekan-rekan guru semua dan salam sejahtera untuk kita semua, pagi ini kami akan membagikan informasi mengenai guru honorer swasta menjadi PNS, Berikut Informasi Selengkapnya .
Gambar Ilustrasi
Desakan guru honorer swasta untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi dan kualifikasi ternyata harus melalui jalan panjang. Pasalnya tidak ada regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. ‎

“Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang

pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah. Mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru,” kata Ridwan, Senin (16/1).

Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjutnya, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.

Itu tidak hanya diikuti guru PNS tapi juga disediakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta.

“Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS,” pungkasnya.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan ke rekan rekan Guru yang Honorer di Swasta, yang kami lansir dari inilampung, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, silahkan simak informasi terbaru dan terupdate seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia Lainya, Salam Guru Nasional .

0 Response to "Tidak Ada Regulasi Khusus Untuk Mengangkat Guru Honorer Swasta Menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS, Ini Penjelasanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel