Pengacara : Habib Rizieq Akan Pulang dari Arab Saudi pada 15 Agustus, Simak Berikut Ini
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, Habib Rizieq mungkin kembali ke tanah air pada tanggal 15 Agustus 2017 besok.
Habib Rizieq diperkirakan akan tiba di Tanah Air pada 16 Agustus 2017.
Habib Rizieq diperkirakan akan tiba di Tanah Air pada 16 Agustus 2017.
“Kita merencanakan tanggal 15 Agustus (Rizieq) sudah terbang dari sana (Arab Saudi), tanggal 16 sudah di sini. Karena tanggal 17 Agustus ada agenda pawai seluruh etnis yang dipelopori FPI,” ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017), seperti dilansir tribunnews.com.
Pada 17 Agustus 2017, tambah Kapitra, merupakan ulang tahun Front Pembela Islam (FPI). Massa FPI sangat berharap Habib Rizieq bisa hadir di hari ulang tahun itu.
Kapitra juga memastikan saat pulang ke Indonesia kliennya siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Pada 17 Agustus 2017, tambah Kapitra, merupakan ulang tahun Front Pembela Islam (FPI). Massa FPI sangat berharap Habib Rizieq bisa hadir di hari ulang tahun itu.
Kapitra juga memastikan saat pulang ke Indonesia kliennya siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
“Tentu kalo dia pulang ke Indonesia artinya dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini terus balik lagi ngapain,” kata Kapitra.
Habib Rizieq Shihab telah masuk buron atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang juga diduga melibatkan Firza Husein.
Habib Rizieq, sejak ditetapkan tersangka, tinggal di Arab Saudi. Dalam kasus itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab telah masuk buron atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang juga diduga melibatkan Firza Husein.
Habib Rizieq, sejak ditetapkan tersangka, tinggal di Arab Saudi. Dalam kasus itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
0 Response to "Pengacara : Habib Rizieq Akan Pulang dari Arab Saudi pada 15 Agustus, Simak Berikut Ini"
Post a Comment