Denda Tilang Rp 750 Ribu Bagi Pengendara yang Nekat Mer0kok sambil Berkendara, Berikut Pasalanya

Selamat datang di operatorguru.com , situs berbagi informasi viral dan pendidikan , berikut informasi firal tentang Denda Tilang Rp 750 Ribu Bagi Pengendara yang Nekat Mer0kok sambil Berkendara, Berikut Pasalanya Silahkan di baca dan berikan tanggapan anda .

Sasaran prioritas Operasi Keselamatan Jaya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Mer*kok jadi salah satu sasaran operasi karena dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

"Sasaran operasi kan melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang (di motor), tidak cukup umur, menggunakan HP, termasuk mer*kok dan mendengarkan musik juga," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).

Budiyanto mengatakan merok*k dan mendengarkan musik (pakai headset) sambil berkendara berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara. Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.

"Hilang konsentrasi saat berkendara itu tidak hanya dalam kondisi mabuk, tetapi juga mer*kok dan mendengarkan musik pakai headset juga bisa mengurangi konsentrasi berkendara," tuturnya.

Di samping itu, mer*kok tidak baik untuk kesehatan, baik per*kok pasif maupun aktif. Pengendara lain di jalan mungkin tidak nyaman ketika terkena asap r*kok di jalan.

Denda Tilang Rp 750 Ribu Bagi Pengendara yang Nekat Mer0kok sambil Berkendara, Berikut Pasalanya

Budiyanto mengatakan mer*kok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. 

Demikian berita terhangat yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat, yang kami lansir dari  detik.com dan silahkan simak berita dan informasi menarik lainya di bawah ini .

0 Response to "Denda Tilang Rp 750 Ribu Bagi Pengendara yang Nekat Mer0kok sambil Berkendara, Berikut Pasalanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel