Absensi Guru Tak Lagi Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2018

Assalamualaikum wr.wb, selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Absensi Guru Tak Lagi Menjadi Syarat  Untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi 2018, berikut informasi selengkapnya .

Absensi guru yang sebelumnya digunakan sebagai sarat untuk menerima tunjangan sertifikasi, saat ini sudah tidak diberlakukan lagi. Dengan kata lain, bagi guru yang tidak absen atau bahkan tidak mengajar pun tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

Pada tahun 2018 ini, pada guru cukup absen atau mengajar selama 14 hari maka akan tetap mendapat tunjangan tersebut. "Namun hal itu belum diberlakukan secara utuh, berkemungkinan dimulai tahun ajaran baru mendatang, karena belum ada juknis yang secara terperinci teknisnya seperti apa," ujar Kabid Ketenagaan M Syar'i Saman.

Dipaparkannya, memang guru yang absen mengajar maksimal 14 hari masih mendapat sertifikasi. Hanya saja, guru tersebut memiliki keterangan dari Kepala Sekolah. Aturan tersebut tentu saja memberikan kemudahan bagi para guru agar bisa tetap mendapat sertifikasi. "Ya tampaknya pemerintah memberikan kemudahan kepada penerima tunjangan sertifikasi ini," cetusnya.


Sayangnya, untuk verifikasi data penerima sertifikasi Disdikbud hanya menerima SK dirjen guru yang dibayar. Jadi Disdikbud tidak memverifikasi lagi data guru penerima sertifikasi. “Ini akan kembali menjadi tugas tanggung jawab Kepsek dan operator dalam menyingkronkan data Guru itu," paparnya.

0 Response to "Absensi Guru Tak Lagi Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel