Pages2 Inilah Strategi Jitu Mendikbud Agar Semua Guru Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah menerima SKTP tidak otomatis menjadi penerima tunjangan profesi. Surat keputusan itu memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.
Selama ini, kata Hamid, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar. Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG). “Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.
Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam. Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang program Guru Multi Subyek.
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, program Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS. “Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.
0 Response to "Pages2 Inilah Strategi Jitu Mendikbud Agar Semua Guru Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru"
Post a Comment