Kapolresta Banda Aceh Bantah Anggotanya Pukul Azhri Cage, Saat Aksi Mahasiswa


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH - FOTO | Mercinews

BANDA ACEH | Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH membantah kalau anggotanya telah melakukan pemukulan terhadap anggota DPRA, Azhari Cage saat terjadi kericuhan aksi mahasiswa di gedung DPRA, Kamis (15/8/2019).
“Jadi kalau dipukul saya kira tidak ada dipukul, karena kami kan mengamankan kegiatan unjuk rasa,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto SH saat dikonfirmasi wartawan.

Trisno mengatakan, aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut tidak mempunyai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Namun petugas tetap mempersilahkan aksi itu karena mempertimbangkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, tetap tidak boleh memaksakan kehendak.
“Saya garis bawahi yang pertama unjuk rasa tidak ada STTP. Tapi petugas persilahkan karena itu kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana syarat yang ada dalam pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998,” ujarnya.
Trisno menyampaikan, aksi unjuk rasa itu sejak pagi tidak ada masalah apapun. Tetapi sekitar pukul 16.00 WIB, mahasiswa mulai memaksakan kehendak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Lalu, petugas yang mengawal aksi itu mencoba melerainya.
“Akhirnya dorong mendorong, mungkin beliau pak Cage ada disitu, mungkin melerai juga dan sebagainya,” jelasnya.
“Kan dorong mendorong, namanya dalam keadaan ricuh kan, mungkin juga ada yang kenak dorong dan sebagainya, mungkin seperti itu,” sambung Trisno.
Trisno kembali menegaskan, dalam insiden tersebut polisitidak melakukan aksi pemukulan, tetapi hanya mengamankan kegiatan unjuk rasa.
Banda Aceh, Mercinews.com – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH membantah kalau anggotanya telah melakukan pemukulan terhadap anggota DPRA, Azhari Cage saat terjadi kericuhan aksi mahasiswa di gedung DPRA, Kamis (15/8/2019).
“Jadi kalau dipukul saya kira tidak ada dipukul, karena kami kan mengamankan kegiatan unjuk rasa,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto SH saat dikonfirmasi wartawan.
Trisno mengatakan, aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut tidak mempunyai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Namun petugas tetap mempersilahkan aksi itu karena mempertimbangkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, tetap tidak boleh memaksakan kehendak.
“Saya garis bawahi yang pertama unjuk rasa tidak ada STTP. Tapi petugas persilahkan karena itu kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana syarat yang ada dalam pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998,” ujarnya.
Trisno menyampaikan, aksi unjuk rasa itu sejak pagi tidak ada masalah apapun. Tetapi sekitar pukul 16.00 WIB, mahasiswa mulai memaksakan kehendak untuk menaikkan bendera bulan bintang. Lalu, petugas yang mengawal aksi itu mencoba melerainya.
“Akhirnya dorong mendorong, mungkin beliau pak Cage ada disitu, mungkin melerai juga dan sebagainya,” jelasnya.
“Kan dorong mendorong, namanya dalam keadaan ricuh kan, mungkin juga ada yang kenak dorong dan sebagainya, mungkin seperti itu,” sambung Trisno.
Trisno kembali menegaskan, dalam insiden tersebut polisitidak melakukan aksi pemukulan, tetapi hanya mengamankan kegiatan unjuk rasa.
“Tidak ada polisi melakukan pemukulan, ngak mungkin lah ya, karena sama-sama kita juga mengamankan kegiatan unjuk rasa, bukan yang lain. Saya kira seperti itu,” tegasnya.
Kemudian, mengenai laporan Azhari Cage ke Polda Aceh, Trisno hanya menuturkan bahwa itu merupakan hak setiap warga negera. Jika memang sudah membuat laporan, pihaknya juga siap melakukan penyelidikan bila dapat dibuktikan.
“Kalau masalah laporan, setiap warga kan berhak melaporkan. Kita siap sekali melakukan penyelidikan jika betul itu dan sebagainya,” pungkas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH.

Sumber: Mercinews

0 Response to "Kapolresta Banda Aceh Bantah Anggotanya Pukul Azhri Cage, Saat Aksi Mahasiswa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel