Lantaran Warisan Peninggalan Belanda, Walikota Langsa Larang Kegiatan 'Panjat Pinang'
Kegiatan Panjat Pinang 17 Agustus FOTO | Good News from Indonesia |
LANGSA | Pemko Langsa, mengeluarkan intruksi agar masyarakat di langsa tidak menggelar kegiatan perlombaan panjat pinang dalam memeriahkan HUT ke-74 RI.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kota langsa, pagelaran tersebut dinilai merupakan tradisi peninggalan zaman Belanda yang tidak memiliki nilai edukasi sama sekali.
Surat intruksi Wali Kota Langsa tersebut dengan nomor 450/2381/2019 tentang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI berisi tiga poin imbauan dan intruksi yang ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa, dan Pemimpin BUMN/BUMD dalam wilayah Kota Langsa.
Pada poin pertama, Wali Kota Langsa meminta untuk menghadirkan seluruh ASN, Pegawai, dan Karyawan BUMN pada saat upacara HUT RI ke-74 tahun 2019 di lingkungan Pemerintahan Kota Langsa.
Kedua, melakukan pengarahan pada tanggal 15 Agustus 2019 kepada masing-masing ASN, pegawai di bawah pimpinannya untuk hadir tepat waktu dan mengambil posisi barisan yang benar pada saat sampai di tempat sebagai contoh kepada anak yang hadir dalam upacara.
Ketiga, kepada para Geuchik (Kepala Desa) diminta untuk menggunakan pakaian seragam pada saat menghadiri upacara.
Keempat, yaitu tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap gampoeng (desa) dikarenakan secara historis merupakan peninggalan Kolonial Belanda dan tidak ada nilai edukasinya.
Kabag Humas Pemerintah Kota Langsa, M Husin, membenarkan imbauan tersebut. Surat itu dikeluarkan berdasar keputusan rapat bersama panitia 17 Agustus di lingkungan Pemerintah Langsa.
“Iya benar itu surat Pak Wali berdasarkan keputusan rapat panitia 17 Agustus 2019,” ujarnya.
Hal tesebut di sampaikakan Kabag Humas Pemerintah Kota Langsa, M Husin, saat dikonfirmasi ACEHSATU.COM, pada kamis (15/8/2019)
Ia juga membenarkan terkait poin terakhir tentang imbauan larangan kegiatan panjat pinang dilakukan oleh masyarakat.
Wali Kota mengimbau sebaiknya acara tersebut tidak digelar. Panjat pinang dianggap bukan budaya Islam dan bagian dari warisan kolonial Belanda, jelasnya.
“Alasannya pertama karena tidak sesuai dengan budaya kita (Aceh) itu adalah budaya warisan pemerintahan Belanda. Sehingga panitia melarang supaya perlombaan panjat pinang ditiadakan saja dan dialihkan ke kegiatan perlombaan yang lain,” ungkapnya.
Namun demikian, pemerintah Langsa tidak mengeluarkan sanksi apabila terdapat masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan tereebut.
Melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya meski pemerintah telah mengeluarkan imbauan, namun masyarakat di desa-desa masih ada juga yang melaksanakan perlombaan hiburan rakyat tersebut.
“Kalau masyarakat tetap menggelar kegiatan itu tidak menjadi permasalahan. Karena belum ada sanksi, cuma di pemerintahan Kota Langsa tidak lagi melaksanakan kegitan ini, kalau dulu perlombaan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah salah satunya termasuk panjat pinang akan tetapi sekarang tidak dilaksanakan lagi,” jelasnya
Akan tetapi, pemerintah telah meminta kepada kepala desa untuk melarang warganya,” pungkas Husin.
Sumber: Acehsatu.com
0 Response to "Lantaran Warisan Peninggalan Belanda, Walikota Langsa Larang Kegiatan 'Panjat Pinang'"
Post a Comment