Ada Dua Perpres P3K Yang Harus Segera Diterbitkan


Ada Dua Perpres P3K Yang Harus Segera Diterbitkan



Selamat malam tenaga honorer dimanapun berada, waktu istirahat bersama keluarga semoga dalam keadaan berbahagia semua.



Rekan Honorer ada Dua Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK. Pertama tentang Jabatan P3K dan yang kedua Perpres Penggajian. Ini dua perpress yang harus segera diterbitkan oleh pemerintah. Pasalnya pemerintah harus segera mengangkat honorer K2 menjadi P3K.



Demikian permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Supriyanto, Sebab, sampai saat ini mereka yang sudah lulus seleksi belum mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan.



"Dari (honorer) K2 yang sudah dinyatakan lulus oleh pemerintah, ternyata sampai hari ini juga belum mendapatkan SK penetapan," ujar Supriyanto saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2020).



Lebih lanjut Supriyanto menyatakan demi rasa keadilan bangsa dan negara, dia berharap Presiden Joko Widodo, para pejabat, menteri, senantiasa memerhatikan honorer yang berada di daerah yang harus mendapatkan kesejahteraan yang layak.



"Kalau memungkinkan seyogyanya diangkat menjadi tenaga ASN menjadi aparatur sipil negara. Kalau memang tidak memungkinkan, program dari pemerintah dari presiden khususnya pegawai PPPK nanti bisa untuk menjadi wadah teman-teman honorer," kata Dia.



Lalu, ungkap Supriyanto, mereka (honorer) yang sudah berjuang dan terlanjur mengambil profesi sedemikan, dan secara ikhlas berjuang di daerah, mendapat perhatian dan kesejahteraan.



"Mohon kiranya mendapatkan perhatian kesejahteraannya,” ujar anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu.



Dilain tempat Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih Kamis (27/2.2020) mengatakan, Jelang pergantian bulan, tenaga honorer K2 yang lulus seleksi P3K makin cemas. Mereka khawatir jika dua Perpres, yakni Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres Penggajian P3K, belum diterbitkan sampai 29 Februari, maka bulan depan 51.000 orang akan gigit jari.



"Tiap hari kami pelototi website Setneg. Pantau barangkali Perpresnya sudah keluar," kata Titi Purwaningsih.





--------------------------------------

Sumber: JPNN.com

Jumat, 28 Februari 2020 – 12:32 WIB

0 Response to "Ada Dua Perpres P3K Yang Harus Segera Diterbitkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel