Cara Penyaluran Dana BOS 2020, Berdasarkan PMK NOMOR 9/PMK 07/2020
Bapak dan Ibu guru yang berbahagia, Tempo hari media diramaikan dengan kebijakan terbaru Mendikbud, Menteri Keuangan dan juga Mendagri telah merombak sistem penyaluran dana Bantuan BOS tahun 2020. Perombakan pernyaluran BOS tersebut, mulai 10 Februari 2020, dana BOS akan langsung ditransfer ke rekening sekolah tak lagi ditransfer ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Mengutip website resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) Senin, 10 February 2020, tentang Cara Penyaluran Dana BOS 2020 Berdasarkan PMK NOMOR 9/PMK 07/2020. yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dapat bapak dan ibu guru bisa mendownloadnya dibawah ini :
Unduh PMK NOMOR 9/PMK 07/2020 Disini
Demikian bapak dan ibu guru dimanapun berada informasi yang kami sampaikan semoga ada manfaatnya..
--------------------------------------------
Sumber:
Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id)
Senin, 10 February 2020
0 Response to "Cara Penyaluran Dana BOS 2020, Berdasarkan PMK NOMOR 9/PMK 07/2020"
Post a Comment