Para Kepala Daerah Minta Presiden untuk Mengangkat Honorer Non Kategori Jadi PNS


Para Kepala Daerah Minta Presiden untuk Mengangkat Honorer Non Kategori Jadi PNS



Dukungan dari Para Kepala Daerah Minta Presiden untuk Mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas jadi PNS melalui Kerpres.



Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung telah mengantongi surat rekomendasi Bupatinya Nanang Ermanto.



Di suratnya, Bupati Nanang memohon agar Presiden Jokowi mengabulkan permohonan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas  mengacu keputusan Rakornas pada 20 Februari 2020, di Jakarta.



Sementara dua keputusan Rakornas itu adalah, angkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres, dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.



Adanya dukungan dari Bupati Lamsel, disampaikan Wakil Ketua GTKHNK35+ Provinsi Lampung, Evi Diana, dilansir dari situs jpnn.com, Sabtu (7/3/2020).



"Alhamdulillah dukungan dari Kabupaten Lampung Selatan sudah lengkap. Baik dari PGRI, Dinas Pendidikan, Ketua DPRD dan Bupati," imbuh Evi.



Saat ini mereka sedang berjuang,  untuk mendapatkan dukungan dari Gubernur Lampung Arinal Junaidi.



Sedangkan dari kabupaten dan kota total sudah ada 6 surat rekomendasi. Selain Lamsel juga, ada Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Tanggamus, dan Kota Bandar Lampung.



"Insyaallah masih terus bertambah. Kami masih menunggu sampai semua kepala daerah memberikan rekomendasi yang ditujukan ke Bapak Presiden," pungkasnya.





Demikian semoga bermanfaat



------------------------------

Sumber:

JPNN.com

Sabtu, 07 Maret 2020 – 15:16 WIB

0 Response to "Para Kepala Daerah Minta Presiden untuk Mengangkat Honorer Non Kategori Jadi PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel