Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon I hingga III
Informasiguru_Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai waktu yang telah ditentukan.
Hanya saja, aparatur negara yang menerima THR hanya eselon III ke bawah.
Sementara eselon I dan II tidak akan mendapatkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetep sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
Tekanan belanja
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2019
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
Ini Pangkat TNI Polri yang Terima
Golongan yang dapat yakni anggota polisi atau TNI yang pangkatnya setara dengan PNS/ASN Eselon III kebawah.
Dalam kebijakan terbaru Pemerintah, Sri Mulyani menjelaskan THR bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) TNI dan Polri yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan.
Sementara, sejumlah pejabat hingga kepala daerah tidak akan mendapat THR, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf Amin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ), TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Artinya anggota TNI dan Polri yang pangkatnya setara dengan ASN golongan III, II dan I juga dipastikan dapat THR.
Lalu pangkat apa saja anggota TNI Polri yang mendapatkan THR tahun 2020 ini.
ASN Eselon III
Polri :
1. Ajun komisaris polisi (AKP)
2. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
3. Inspektru polisi Dua (Ipda)
TNI
1. Kapten
2. Letnan Satu
3. Letnan Dua
Eselon II
Polri
1. Ajun Inspektur Polisi Satu
2. Ajun Inspektur Polisi Dua
3. Brigadir Polisi Kepala
4. Brigadir polisi
5. Brigadir polisi satu
6. Brigadir polisi dua
TNI:
1. Pembantu Letnan Satu
2. Pembantu Letnan Dua
3. Sersan Mayor
4. Sersan Kepala
5. Sersan Satu
6. Sersan Dua
Eselon I
Polri :
1. Ajun Brigadir Polisi
2. Ajun Brigadir Polisi Satu
3. Ajun Brigadir Polisi Dua
4. Bhayangkara Kepala
5. Bhayangkara Satu
6. Bhayangkara Dua
TNI:
1. Kopral Kepala
2. kopral Satu
3. kopral Dua
4. Prajurit Kepala
5. prajurit Satu
6. prajurit Dua
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.
Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun ini.
Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.
Sumber : Tribun Jateng
Demikan informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon I hingga III"
Post a Comment