Soal Gaji ke-13 dan THR 2020 di Tengah COVID-19, Denny: Enak Banget Jadi PNS

Informasiguru_Beberapa waktu lalu sempat khawatir tentang gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2020. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa tak akan cair atau ditunda. Mengingat pemerintah saat ini sedang fokus menangani wabah virus corona atau covid-19.

Namun, fakta terbaru menyebutkan kalau Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan cair tahun 2020 ini. Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah meneken kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.

Berita itu menjadi perhatian serius pegiat sosial Denny Siregar. Di akun Facebooknya, Rabu (15/4/2020), ia membuat catatan lengkap dengan video Youtibe berjudul "Enak Banget jadi PNS." Berikut catatan Denny:

TimeLine episode kali ini menyoroti rencana bonus gaji ke 13 dan THR senilai 40 triliun rupiah kepada para PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan dibagikan..



Saya shooting kemarin dan baru dipublish hari ini. Alhamdulillah, ternyata hari ini keresahan saya dijawab oleh Jokowi yang tidak akan membagikan THR pada level pejabat sebagai bentuk keperdulian pada bangsa yang kesusahan..

Bravo pakde. Bravo, bu Sri Mulyani.. Pada situasi bencana seperti sekarang, kita memang harus kembali pada falsafah bangsa ini yang sejak lama hilang, yaitu GOTONG ROYONG..

Seruput kopinya kawan..

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, akta terbaru menyebutkan kalau Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri akan cair tahun 2020 ini. Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah meneken kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.

Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran. 

Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).  

Di samping itu, kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan rincian kenaikan gaji PNS sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5. Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji ke-13 dan THR PNS golongan IV masih dibahas

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata Sri Mulyani.  

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.  


Sumber : Netralnews

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Soal Gaji ke-13 dan THR 2020 di Tengah COVID-19, Denny: Enak Banget Jadi PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel