Perpres No 54 Tahun 2020, Anggaran Kemendikbud Naik 96 Persen
Informasiguru_Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengkritisi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Restrukturisasi di Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi mitra Komisi X DPR RI, antara lain penggabungan urusan Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan penggabungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Kementerian Pariwisata.
"Restrukturisasi di kementerian/lembaga yang menjadi mitra komisi X DPR dilakukan semasa transisi pemerintahan dan kabinet baru kemarin,” kata Fikri dalam pengarahannya, Selasa 14/4/2020.
Penggabungan dan pemisahan tersebut otomatis berkonsekuensi perubahan anggaran. "Perpres 54/2020 yang mengatakan anggaran Kemendikbud naik 96 persen dari semula Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun. Padahal sebelumnya, kenaikan anggaran Kemendikbud karena bergabungnya Kemenristek-Dikti adalah menjadi Rp 77,152 triliun," ujarnya.
Kalaupun kemudian Kementerian Ristek/ Badan Ristek Nasional (BRIN) mendapat alokasi anggaran Rp 2,4 triliun, maka seharusnya Kemendikbud tetap mendapatkan sekitar Rp 75 triliun. Perpres “Bukan Rp 70 triliun atau berarti dipotong hampir Rp 5 triliun bukan malah naik,” ucap Fikri.
Demikian pula dengan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) RI, yang seharusnya setelah restrukturisasi adalah Rp 5,366 triliun. “Namun di Perpres 54/2020 menjadi Rp 4,27 triliun atau dipotong Rp 1 triliun lebih,” ucap Fikri.
Sumber : PIKIRAN RAKYAT
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Perpres No 54 Tahun 2020, Anggaran Kemendikbud Naik 96 Persen"
Post a Comment