Terbaru! Nadiem Makarim Menghapus Syarat NUPTK Untuk Mendapatkan Dana BOS dan Berlaku Selama Wabah Virus Corona
Informasigurunasioanal_ Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menghilangkan ketentuan atau syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer untuk menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peniadaan syarat NUPTK ini berlaku sementara, hanya selama masa darurat pandemi virus korona (covid-19).
"Selama masa darurat (covid-19) kita lepas ketentuan harus memiliki NUPTK," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi video, Rabu 15 April 2020.
Namun masih ada syarat wajib lainnya yang tetap harus dipenuhi para guru honorer. Yakni, masih harus tercatat pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Selain itu Nadiem menegaskan, guru honorer yang menerima dana BOS itu juga harus dipastikan belum menerima tunjangan profesi. Serta dipastikan guru tersebut telah memenuhi beban mengajar.
Kelonggaran ini diberikan Nadiem karena banyaknya guru honorer yang tengah mengalami krisis ekonomi dalam masa darurat covid-19. Terkait besaran dana BOS yang bisa digunakan untuk guru honorer, Nadiem menyerahkannya kepada kepala sekolah.
"Permendikbud dulu kan untuk honor guru maksimal 50 persen dari dana BOS. Karena kondisi ekonomi sedang terdampak kita memberikan kepala sekolah kebebasan apa yang dibutuhkan untuk honorer. Tidak ada batasan maksimal 50 persen," ujar Nadiem.
Perubahan ini merujuk pada Permendikbud terbaru nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sebelumnya, Nadiem menaikkan porsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Pada 2020 ini, Nadiem mengatakan alokasinya bisa mencapai 50 persen dari dana BOS.
"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu itu maksimal 50 persen dari dana BOS itulah, maksimal 50 persen yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer," kata Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2020.
Kedepan, dengan alokasi yang sudah ditambahkan, pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan. Yakni, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Sumber : Medcom.id
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawaah ini semoga bermanfaat
0 Response to " Terbaru! Nadiem Makarim Menghapus Syarat NUPTK Untuk Mendapatkan Dana BOS dan Berlaku Selama Wabah Virus Corona"
Post a Comment