Kemenag Terbitkan Kalender Akademik, Tahun Ajaran Baru 13 Juli
Ruangguru.my.id_Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan kalender pendidikan madrasah tahun 2020/2021. Kalender ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
“Kami memutuskan agar kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin dari surat keputusan nomor 2491 tahun 2020 yang dikutip Selasa (26/5).
untuk Madrasah:
13 Juli: Hari pertama tahun pelajaran baru 2020/2021
1-12 Desember: Penilaian Akhir Semester (PAS) semester ganjil
18 Desember: Pembagian rapor semester ganjil
21-31 Desember: Libur semester ganjil
4 Januari: Awal semester genap
1-12 Juni: Penilaian Akhir Semester (PAS) semester genap
18 Juni: Pembagian rapor
20 Juni-11 Juli: Libur akhir tahun pelajaran.
Sementara, untuk kalender pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) akan membahas pola pembelajaran untuk para santriwan dan santriwati di pesantren dalam situasi normal baru. Hal ini diungkapkan Plt Direktur PD Pontren Kemenag, Imam Syafei.
Namun, dia tak menjelaskan lebih detail bagaimana pembelajaran di masa normal baru untuk santri yang akan kembali ke pesantren. “Besok baru mau kami rapatkan dengan Pak Dirjen (PD Pontren),” kata Imam kepada Indonesiainside.id, Selasa.(EP)
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Response to "Kemenag Terbitkan Kalender Akademik, Tahun Ajaran Baru 13 Juli"
Post a Comment