Guru Wajib Miliki Sertifikat Bebas Covid-19


Tebing Tinggi: Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, menyiapkan kebijakan khusus dalam menghadapi rencana pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru di tengah pandemi virus korona (covid-19). Salah satunya, guru diwajibkan memiliki sertifikat bebas covid-19.

"Dalam era new normal dan insyaallah pada 15 Juni 2020 mendatang akan dimulai tahun ajaran baru dan wajib sertifikat itu juga akan mulai diberlakukan," kata Wali Kota Tebing Tinggi  Umar Zunaidi Hasibuan, melansir Antara, Rabu, 27 Mei 2020.

Sertifikat ini bisa didapat setelah para guru melakukan rapid test. Ia mengatakan, ada 2. 386 guru di Kota Tebing Tinggi nantinya yang akan dilakukan pemeriksaan sebelum memasuki atau dimulainya tahun ajaran baru pendidikan di sekolah. Selain guru, Pemkot Tebing Tinggi juga akan memberlakukan wajib masker kepada semua siswa saat jam belajar di sekolah.

Siswa tersebut harus memiliki masker lebih dari satu agar bisa dipakai secara bergantian setiap hari. Hal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian yang sangat penting dan membutuhkan dana yang cukup besar untuk membelinya.

"Ini adalah salah satu bagian yang menurut saya menjadi pembiayaan atau pos yang tinggi bagi daerah-daerah termasuk alat pelindung diri," ujarnya.

Ia juga menyampaikan semua pihak harus membiasakan diri untuk memakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

"Berjabat tangan, berpelukan cium pipi kiri pipi kanan, itu sudah mulai ditinggalkan dan itu menjadi bagian yang penting disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di medcom dengan judul  Guru di Tebing Tinggi Wajib Miliki Sertifikat Bebas Covid-19


0 Response to "Guru Wajib Miliki Sertifikat Bebas Covid-19"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel